Pribumi.co.id, Jakarta – Nama Harvey Moeis kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, kini Harvey dikabarkan masuk dalam daftar peserta BPJS Kesehatan dengan iuran ditanggung pemerintah daerah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan bahwa Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
“Hasil pengecekan data menunjukkan nama yang bersangkutan masuk dalam segmen PBPU Pemda atau nomenklatur lama dari PBI APBD Pemprov DKI Jakarta,” ujar Rizzky di Jakarta, Minggu, 29 Desember 2024.
Polemik Kepesertaan PBI
Kepesertaan Harvey Moeis sebagai penerima bantuan iuran (PBI) menjadi perbincangan hangat, terutama di media sosial.
Publik mempertanyakan keadilan sistem ini, mengingat gaya hidup mewah Harvey dan dakwaan kerugian negara yang fantastis.
Namun, Rizzky menegaskan bahwa PBI berbasis APBD berbeda dari PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Menurutnya, peserta PBI APBD tidak wajib memenuhi kriteria kemiskinan, melainkan didaftarkan oleh pemerintah daerah untuk seluruh penduduk yang belum memiliki JKN.
“Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin atau orang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN, dengan hak kelas 3,” jelas Rizzky.
Ketika ditanya sejak kapan Harvey dan istrinya terdaftar dalam segmen ini, Rizzky memilih bungkam. Ia juga enggan mengungkap apakah Harvey pernah memanfaatkan fasilitas BPJS tersebut.
Vonis Korupsi yang Menuai Kritik
Diketahui, Harvey Moeis sebelumnya dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hukuman 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun. Vonis tersebut menuai kritik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. (**)








