ASN Terlibat, Lima Tersangka Korupsi Perpustakaan di Maros Masih Bebas

  • Bagikan
Suasana konferensi pers akhir tahun di Mapolres Maros. (Foto: Ist)

SimpulRakyat.co.id, Maros – Polres Maros mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyeret lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam proyek rehabilitasi perpustakaan daerah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 senilai Rp1,9 miliar.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, membeberkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp231 juta.

“Kami sudah melakukan investigasi, penyidikan, dan perhitungan kerugian negara. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut,” ujarnya dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Maros, Senin (30/12/2024).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang ini belum ditahan. Pihak kepolisian beralasan keputusan itu diambil karena mereka bersikap kooperatif selama penyidikan.

“Kami belum melakukan penahanan karena mereka bersikap kooperatif dalam proses hukum,” kata Aditya.

Kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam proyek yang kini bermasalah itu. Mereka terdiri dari pejabat pembuat komitmen, pelaksana CV, konsultan pengawas, hingga pelaksana konsultan pengawas. Salah satu tersangka diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 2023. Polres Maros telah memeriksa 14 saksi, termasuk saksi ahli, untuk menguak praktik yang diduga merugikan negara ini.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek rehabilitasi perpustakaan semestinya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan literasi di Maros. Kini, harapan itu berubah menjadi ironi. (**)

  • Bagikan