Pribumi.co.id, Jakarta – Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan.
Salah satu suara lantang datang dari dai kondang asal Sulawesi Selatan, Ustaz Das’ad Latif.
Dalam ceramahnya yang viral di media sosial, Ustaz Das’ad menyoroti praktik peradilan yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai keadilan.
Dia mengaku ngeri setiap mendengar putusan yang justru menyalahkan pihak benar dan membenarkan pihak yang salah.
“Saya biasa ngeri kalau ada putusan, orang salah dibenarkan, orang benar disalahkan,” kata Ustaz Das’ad dalam ceramahnya yang dikutip pada Kamis (17/4/2025).
Dosen Universitas Hasanuddin ini juga menekankan bahwa dosa terhadap sesama manusia jauh lebih berat daripada dosa ritual seperti meninggalkan salat atau puasa.
“Kalau bapak tidak salat, puasa, gampang Allah maafkan. Tapi kalau pernah bapak menganiaya satu-dua orang, ngeri pak. Allah suruh cari itu orang di Padang Mahsyar,” ucapnya.
Dengan gaya bertutur yang khas, Das’ad menggambarkan betapa beratnya konsekuensi moral dan spiritual bagi hakim yang menyalahgunakan kekuasaan.
“Pas sudah ketemu, apa katanya, ‘terlambat mi bos’. Saya tunggu kau di dunia datang minta maaf tapi tidak. Sekarang perkara kita tunggu pengadilan Allah,” tuturnya disambut riuh jamaah.
Dia juga mengingatkan bahwa frasa “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang selalu tercantum dalam setiap putusan pengadilan bukan sekadar formalitas belaka, melainkan bentuk tanggung jawab ilahiah.
“Betapa besar kejahatan dan dosa hakim yang memutus karena sogok, mengatasnamakan Tuhan di kejahatannya,” tegasnya.
Dalam ceramah tersebut, Ustaz Das’ad turut menyinggung langsung status tersangka yang kini disandang Muhammad Arif Nuryanta.
“Yang mulia ternyata maling,” sindirnya.
“Tikus kantor sok berdasi. Dasi tidak menentukan integritas,” tambahnya.
Terjerat Suap Perkara CPO
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan suap terkait perkara ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya.
Tersangka lainnya yakni advokat berinisial AR, panitera muda perdata PN Jakarta Utara berinisial WG, dan MS, seorang pengacara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah penggeledahan di lima lokasi di Jakarta pada Jumat (11/4/2025).
Dari lokasi itu, penyidik menyita uang dalam berbagai mata uang, termasuk SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, serta lebih dari Rp150 juta dalam pecahan rupiah.
Tak hanya itu, sejumlah kendaraan mewah juga disita dari kediaman AR, antara lain Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz.
Para tersangka diduga menerima total suap hingga Rp60 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara yang melibatkan tiga korporasi besar di sektor sawit: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Ketiganya sebelumnya dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp17 triliun, namun akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan alasan ontslag van alle recht vervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Kejagung meyakini bahwa putusan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari skenario yang disusun melalui praktik suap terstruktur. Penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana dan peran para pihak masih terus dilakukan.








