Pribumi.co.id, Gorontalo – Empat oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti meninggalkan tugas lebih dari 30 hari tanpa izin. Tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kedisiplinan institusi Polri.
“Keempat anggota telah diputuskan PTDH dari dinas Polri,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Desmont Harjendro AP, kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Putusan pemecatan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo tertanggal 3 Juni 2025. Adapun empat anggota yang dipecat masing-masing berasal dari Polresta Gorontalo Kota dan satuan kerja di lingkungan Polda Gorontalo.
Mereka adalah Bripka Iqbal Sam Kono dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Brigadir Firman Zulkarnain Hadju dan Briptu Lukman Dahlan Yasin dari Polresta Gorontalo Kota, serta Briptu Ray Pinasang yang bertugas di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo.
Desmont menuturkan, seluruh personel yang dipecat terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi atau mangkir dari tugas tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari berturut-turut. Pelanggaran tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri.
“Keempat anggota personel melakukan pelanggaran berupa meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Ini merupakan pelanggaran berat dan tidak bisa ditoleransi,” kata Desmont.
Dia menegaskan, Polda Gorontalo bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran disiplin dan etika yang dilakukan oleh anggota, terlebih jika tindakan tersebut berpotensi mencoreng nama baik institusi di mata publik.
“Kapolda sudah berulang kali menegaskan kepada seluruh personel Polda maupun Polres jajaran untuk menjunjung tinggi disiplin serta menghindari segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat menurunkan citra Polri di masyarakat,” tandasnya.








