Simpan Sabu di Saku Celana, Pria di Bungoro Diciduk Polisi

  • Bagikan
MA (29), tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Dok: Humas Polres Pangkep)

Pribumi.co.id, Pangkep – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pangkep menangkap seorang pria berinisial MA (29) terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bungoro, Jumat (20/6/2025) dini hari.

MA yang merupakan warga Bungoro dan berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap di depan rumahnya oleh tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Iptu Hasrul dan Kanit Opsnal Ipda Andi Nurtaslim.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.

Saat digeledah, polisi menemukan satu sachet plastik bening diduga berisi sabu, satu bungkus rokok Miami, dan satu unit handphone Samsung. Barang bukti sabu disimpan dalam bungkus rokok yang berada di saku celana pelaku.

MA beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dinterogasi awal, MA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Pangkep.

Kapolres Pangkep AKBP Muh Husni Ramli mengapresiasi kinerja personelnya dan mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika.

“Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menciptakan wilayah Pangkep yang bersih dari narkoba,” tandas AKBP Muh Husni.

  • Bagikan