BPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Tandon di BPBD Pangkep, Potensi Kerugian Capai Rp470 Juta

  • Bagikan
Ilustrasi BPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Tandon di BPBD Pangkep. (Dok: Pribumi)

Pribumi.co.id, Pangkep – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kejanggalan dalam realisasi belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tahun anggaran 2023.

Salah satu temuan mencolok adalah pengadaan tandon atau tangki air senilai Rp1,6 miliar yang berpotensi tidak tepat sasaran dan menyebabkan kerugian negara hingga hampir setengah miliar rupiah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pangkep menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp376,8 miliar lebih pada 2023, dengan realisasi sebesar 97,29 persen atau sekitar Rp366,5 miliar.

Dari jumlah tersebut, BPBD mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.612.400.000 untuk pengadaan tandon air sebanyak 1.270 unit.

Pengadaan tersebut dilakukan oleh CV DUN berdasarkan Surat Pesanan Nomor 01/SP-PPK/BPBD/XI/2023. Namun, dalam proses pemeriksaan, BPK menemukan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun kertas kerja sebagai dasar pemilihan penyedia jasa.

Selain itu, kegiatan tersebut dikategorikan sebagai belanja hibah karena tandon air dikirim langsung ke rumah warga terdampak El Nino berdasarkan daftar nama dari PPK, disertai dokumen NPHD.

Potensi Tumpang Tindih dan Kelebihan Pembayaran

Lebih jauh, BPK menemukan adanya potensi tumpang tindih antara pengadaan di BPBD, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta kelurahan. CV DUN juga diketahui menyuplai tandon air sebanyak 249 unit ke Dinas Perkimtan dan 500 unit ke kelurahan.

Sementara itu, tidak semua pengadaan di BPBD dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima (BAST), sehingga memunculkan potensi kelebihan pembayaran minimal sebesar Rp470.060.000.

“Realisasi belanja barang berpotensi tidak tepat sasaran dan tumpang tindih, serta terindikasi tidak didukung bukti serah terima yang sah,” tulis BPK dalam laporan tersebut.

BPK menilai kondisi ini terjadi karena Kepala BPBD tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian, PPK tidak mengikuti prosedur pemilihan penyedia sesuai ketentuan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak teliti dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban.

Rekomendasi dan Respons

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, agar memerintahkan Kepala BPBD untuk memperbaiki pengawasan dan pengendalian pengadaan di unit kerjanya.

Selain itu, PPK dan PPTK diminta lebih cermat dalam memverifikasi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban. BPK juga mendorong Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan lanjutan atas pengadaan yang terindikasi tidak dilengkapi BAST.

Dikonfirmasi wartawan Pribumi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (24/4/2025), Kepala BPBD Pangkep, Muslimin, hanya memberikan jawaban singkat.

“Sudah diperiksa BPK, pak. Dan itu aman,” tulisnya.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai potensi kerugian negara dan kemungkinan pengembalian dana, Muslimin tidak memberikan respons lanjutan dan memblokir nomor kontak wartawan hingga berita ini diterbitkan.

Dugaan Penyimpangan

Terpisah, Ketua Generasi Muda GRIB Jaya Pangkep, Ardan Aidin, menyatakan pihaknya mencium adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tandon air oleh BPBD.

“Total anggaran sebesar Rp1,6 miliar lebih untuk pengadaan 1.270 unit tandon air dengan kapasitas 600 dan 1.200 liter. Kami menduga ada permainan antara oknum PPK dan penyedia jasa,” tandas Ardan kepada wartawan di Pangkajene, Sabtu (3/5/2025).

Ardan meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh temuan BPK dan menindak tegas apabila terbukti ada praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

  • Bagikan