Pemkab Enrekang Temukan 100 Lebih SK Honorer Fiktif, PPPK Terancam Diberhentikan

  • Bagikan
Ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Enrekang, menggelar aksi unjuk rasa. (Dok: Istimewa)

Pribumi.co.id, Enrekang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, Sulawesi Selatan, belum memperpanjang kontrak kerja 589 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2023. Penundaan ini terjadi menyusul temuan dokumen Surat Keputusan (SK) honorer fiktif yang digunakan saat proses pendaftaran.

Wakil Bupati Enrekang, Andi Tenri Liwang La Tinro, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah masih melakukan audit untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

“Ya, jadi ada beberapa masalah sehingga proses perpanjangan kontrak tertunda. Termasuk ada temuan SK fiktif yang terindikasi, sekarang sudah sekitar 120-an,” ujar Andi Tenri saat ditemui, Rabu (18/6/2025).

Dia menegaskan bahwa para PPPK yang terbukti menggunakan SK fiktif akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pemberhentian.

“Kalau sudah fiks, kita langsung berhentikan. Tidak menunggu selesai semua supaya ada progres,” tambahnya.

Selain temuan administrasi, persoalan lain juga muncul dari sisi anggaran. Dalam pembahasan APBD Pokok 2025, gaji PPPK hanya dianggarkan hingga bulan Mei. Untuk menutupi kekurangan itu, Pemkab berencana mengajukan penambahan anggaran melalui APBD Perubahan 2025.

“Itu juga dalam APBD pokok 2025 hanya sampai Mei. Makanya nanti di APBD perubahan akan diajukan pembayaran sampai bulan 12. Intinya dari sisi anggaran, sudah siap,” tegas Andi Tenri.

Sebelumnya, ratusan PPPK melakukan unjuk rasa di depan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati dan Kantor DPRD Enrekang, Selasa (17/6/2025). Mereka menuntut kejelasan status kerja menyusul berakhirnya SK per 28 Februari 2025.

“Kami sudah bekerja sejak awal tahun, tapi SK belum diperpanjang dan gaji juga belum kami terima secara penuh,” ujar salah satu peserta aksi yang enggan namanya ditulis, Selasa (17/6/2025).

Dia mengaku kecewa karena meski SK mereka sudah tidak berlaku, para PPPK tetap diwajibkan bekerja tanpa gaji dan legalitas yang jelas.

“Kami dituntut masuk kerja dan memberikan pelayanan, tetapi tidak ada gaji dan legalitas bekerja. Kami meminta SK kami yang telah berakhir 28 Februari agar diperpanjang,” tuturnya.

Sementara Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKPSDM Enrekang, Kurniawan, menyebutkan bahwa sejauh ini telah ditemukan 100 PPPK yang diduga menggunakan SK honorer fiktif saat mendaftar. Jumlah itu masih bisa bertambah karena proses pemeriksaan oleh inspektorat masih berlangsung.

“Untuk update terbaru pemeriksaan inspektorat terhadap PPPK, sudah ada 100 orang yang ditemukan memakai SK fiktif. Berpotensi masih akan terus bertambah,” ujar Kurniawan.

Pemkab Enrekang kini tengah berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan audit dan memastikan legalitas para PPPK, sekaligus menuntaskan polemik anggaran gaji yang menjadi sorotan para pegawai.

  • Bagikan