Polisi Tangkap Pengedar Obat Daftar G di Luwu, Diduga Incar Kalangan Pelajar

  • Bagikan
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu menggagalkan upaya peredaran ribuan butir obat daftar G yang diduga kuat akan diedarkan kepada kalangan pelajar. (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, Luwu – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu menggagalkan upaya peredaran ribuan butir obat daftar G yang diduga kuat akan diedarkan kepada kalangan pelajar di wilayah tersebut.

Pengungkapan ini disampaikan dalam keterangan pers Polres Luwu pada Rabu (30/4/2025).

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah paket mencurigakan di salah satu jasa ekspedisi di kawasan Padang Sappa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 17.30 Wita, seorang pria berinisial A berhasil diamankan di kantor jasa ekspedisi tersebut.

“Dalam paket itu kami temukan 1.000 butir Tramadol dan 3.030 butir Trihexyphenidyl. Kedua obat ini termasuk dalam daftar G dan kerap disalahgunakan sebagai zat adiktif,” kata Iptu Abdianto.

Selain ribuan butir obat-obatan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai, sebuah telepon genggam, serta dompet milik pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa obat-obatan itu dipesan dari luar daerah dan rencananya akan diedarkan di lingkungan sekolah.

Fakta ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian, mengingat potensi dampak merusak yang bisa ditimbulkan terhadap generasi muda.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal menyelamatkan masa depan anak-anak kita,” ujar Kapolres Luwu, AKBP Arisandi.

Dia memberikan apresiasi atas keberhasilan Satresnarkoba Polres Luwu dalam membongkar kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini tak lepas dari sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Arisandi.

Kapolres juga mengimbau para orang tua agar lebih waspada dan memperhatikan aktivitas anak-anak, baik di rumah maupun di lingkungan sekitar.

“Jika menemukan hal yang mencurigakan, jangan ragu untuk melapor. Melindungi generasi muda adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, terutama yang menyasar anak-anak dan remaja.

  • Bagikan