Pribumi.co.id, Kutai Timur – Kelompok Tani Swadaya Makmur yang selama ini menggarap lahan pertanian di Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menyampaikan keresahannya setelah lahan yang mereka kelola diklaim oleh sekelompok warga.
Lahan tersebut digarap berdasarkan pengukuhan resmi dari Dinas Pertanian Kutim dengan Nomor: 240/114/Distan/1/2019, serta pengukuhan sebagai kelompok tani pemula oleh Pemerintah Kelurahan Teluk Lingga sejak 2015.
Namun, belakangan muncul klaim atas lahan itu oleh sejumlah orang yang membawa surat keterangan tanah perbatasan dari Pemerintah Desa Singa Gembara. Padahal, lahan yang disengketakan berada di bawah administrasi Kelurahan Teluk Lingga.
Menanggapi polemik ini, Pemerintah Kelurahan Teluk Lingga menggelar mediasi di kantor kelurahan setempat, pada Senin (28/4/2025).
Hadir dalam pertemuan itu antara lain Kasi Pemerintahan Kelurahan Teluk Lingga, Ewil, Bhabinkamtibmas, Babinsa, warga yang mengklaim lahan, serta Ketua dan anggota Kelompok Tani Swadaya Makmur.
“Mediasi ini kami lakukan agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Ewil.
Ia menegaskan, bila kesepakatan tidak tercapai, kedua belah pihak dipersilakan menempuh jalur hukum.
Sayangnya, upaya mediasi yang berlangsung cukup alot itu tidak membuahkan hasil. Kedua pihak bersikukuh atas klaim masing-masing.
“Karena tidak tercapai kesepakatan damai, kami sarankan permasalahan ini diselesaikan melalui kepolisian atau pengadilan,” lanjut Ewil.
Ketua Kelompok Tani Swadaya Makmur, Laruse, menyampaikan keberatannya atas klaim tersebut. Ia menyoroti kejanggalan dalam surat yang digunakan oleh warga pengklaim lahan.
“Ternyata surat keterangan penyerahan tanah perbatasan itu bukan ditandatangani oleh mantan ketua kelompok kami, H Syukri Idar. Yang aneh, justru ditandatangani oleh orang lain yang mengatasnamakan kelompok tani kami,” ujar Laruse.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Kelompok Tani Swadaya Makmur, Hadi Sutrisno SH. Ia menilai klaim warga tidak berdasar karena surat keterangan berasal dari Desa Singa Gembara, sementara lahan yang disengketakan secara administratif berada di Kelurahan Teluk Lingga.
“Ini keliru secara objek. Seharusnya, jika memang ingin mengklaim, surat keterangan tanahnya berasal dari kelurahan setempat, bukan dari desa lain,” kata Hadi. (Nasution)








