Pribumi.co.id, Makassar – Ratusan warga dari Forum Warga Bersatu Perumahan Gubernur dan Pemda, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, menggelar aksi damai di depan gerbang Perumahan Gubernur Sulawesi Selatan, Minggu (18/5/2025).
Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap putusan pengadilan dalam sengketa lahan seluas 52 hektare yang dinilai tidak berpihak pada keadilan substantif.
Ketua Forum Warga Bersatu, Sadaruddin, menyebutkan bahwa warga keberatan terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan pihak penggugat intervensi, Mahdalena, yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan tersebut.
Menurut warga, klaim itu tidak memiliki dasar hukum kuat karena hanya bersandar pada dokumen warisan kolonial Belanda, yakni Eigendom Verponding.
“Pemerintah sudah seharusnya menolak dokumen-dokumen seperti itu, apalagi jika tidak diakui oleh Balai Harta Peninggalan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Sadaruddin saat berorasi di depan massa aksi.
Dalam aksinya, warga menyampaikan enam poin tuntutan utama:
- Menolak proses peradilan yang dinilai sesat dan terindikasi dikendalikan oleh mafia tanah.
- Mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku mafia tanah, termasuk jika melibatkan oknum institusi.
- Meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemkot Makassar bertanggung jawab menjaga serta mengamankan aset negara.
- Menolak segala bentuk premanisme dan intimidasi di wilayah Manggala.
- Menentang pemberlakuan hukum warisan penjajah Belanda dalam penyelesaian sengketa agraria.
- Meminta kejelasan hukum dan perlindungan atas hak tempat tinggal warga yang telah menghuni kawasan itu secara sah dan damai selama bertahun-tahun.
Dari aspek hukum agraria, Eigendom Verponding memang telah dinyatakan tidak berlaku sejak diterbitkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 1960. Pakar hukum menyebut, dokumen warisan kolonial yang tidak terdaftar di sistem pertanahan nasional tidak dapat dijadikan dasar klaim kepemilikan sah.
Warga juga menyatakan tengah mempertimbangkan upaya hukum pidana jika terbukti ada pemalsuan dokumen. Mereka masih menunggu hasil konsultasi lebih lanjut dengan pihak berwenang, termasuk klarifikasi dari BPN.
Aksi yang berlangsung tertib itu mendapat pengawalan dari aparat keamanan dan simpati dari masyarakat sekitar. Banyak warga yang turut hadir menyampaikan keprihatinan atas maraknya praktik mafia tanah di wilayah Sulawesi Selatan.
Sadaruddin menegaskan bahwa perjuangan warga akan terus berlanjut. Mereka berencana mengawal proses hukum hingga ke tingkat pusat, termasuk mengajukan permohonan dengar pendapat dengan DPRD dan mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Ini bukan hanya tentang kami. Ini soal masa depan anak-anak kami dan hak kami sebagai warga negara,” pungkas Sadaruddin. (**)








