Diduga Picu Konflik Etnis di Kenya dan Ethiopia, Meta Terancam Denda Rp38,4 Triliun

  • Bagikan
Ilustrasi Meta. (Dok: Ist)

Pribumi.co.id — Raksasa teknologi Meta Platforms, perusahaan induk Facebook, terancam denda sebesar 2,4 miliar dolar AS (sekitar Rp38,4 triliun) oleh Pengadilan Tinggi Kenya.

Gugatan ini mencuat usai perusahaan asal Amerika Serikat itu dituding ikut andil dalam penyebaran ujaran kebencian yang memperparah konflik etnis di kawasan Afrika Timur.

Putusan tersebut diumumkan pekan lalu, lebih dari dua tahun sejak sekelompok peneliti asal Ethiopia dan aktivis hak asasi manusia dari Kenya melayangkan gugatan terhadap Meta.

Dalam gugatannya, mereka menyatakan bahwa algoritma Facebook justru memperkuat dan menyebarkan konten bernuansa kekerasan yang memperuncing konflik bersenjata di Tigray, Ethiopia Utara — sebuah konflik yang berlangsung selama dua tahun dan baru berakhir pada November 2022.

Salah satu penggugat, Abraham Meareg, menyampaikan kesaksiannya yang mengguncang. Ia menyebut sang ayah, Profesor Kimia Maereg Amare, dibunuh setelah informasi pribadi dan unggahan yang menghasut kekerasan terhadapnya menyebar luas di Facebook.

Fisseha Tekle, mantan peneliti Amnesty International yang juga menjadi penggugat, mengaku menerima ancaman pembunuhan melalui platform milik Meta. Selain itu, Katiba Institute (KI), sebuah lembaga hukum nirlaba di Kenya, turut serta dalam gugatan ini.

Tuntutan Penggugat

Dalam tuntutannya, para penggugat menekankan perlunya peningkatan jumlah moderator konten Meta di Afrika, dengan standar gaji dan kondisi kerja yang manusiawi. Mereka juga menuntut kompensasi sebesar 2,4 miliar dolar AS untuk para korban kekerasan yang ditengarai dipicu oleh ujaran kebencian di platform Meta.

Lebih jauh, mereka meminta perusahaan teknologi tersebut untuk mereformasi algoritmanya agar tidak lagi memperkuat konten berbahaya, serta menyampaikan permintaan maaf resmi atas kematian Profesor Maereg.

Namun, Meta membantah kewenangan pengadilan Kenya, dengan alasan bahwa perusahaan mereka tidak terdaftar secara hukum di negara tersebut.

Bukan Kasus Pertama

Ini bukan kali pertama Meta menghadapi gugatan terkait penyebaran ujaran kebencian yang memicu kekerasan. Pada tahun 2021, perusahaan tersebut juga digugat sebesar 150 miliar dolar AS karena dianggap turut berkontribusi dalam kekerasan terhadap etnis Rohingya di Myanmar.

Konflik di Tigray sendiri dinobatkan sebagai konflik paling mematikan di dunia pada 2022 oleh Peace Research Institute Oslo. Diperkirakan lebih dari 100 ribu orang tewas dalam konflik tersebut.

Belakangan ini, kekhawatiran akan kembalinya perang mencuat setelah salah satu kelompok politik bersenjata melancarkan serangan terhadap pemerintahan sementara yang dibentuk berdasarkan Perjanjian Pretoria — kesepakatan damai yang sebelumnya berhasil menghentikan perang dua tahun di kawasan itu.

Laporan ini menambah daftar panjang pertanyaan atas tanggung jawab platform media sosial dalam memoderasi konten serta dampaknya terhadap stabilitas sosial dan politik di berbagai belahan dunia.

  • Bagikan