Pribumi.co.id, Pangkep – Dua anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Syamsinar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama Muh Ramli dari Fraksi Partai Demokrat, mendatangi Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pangkep di Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, pada Senin (14/4/2025).
Kedatangan mereka menyusul maraknya laporan warga terkait dugaan pungutan liar dalam pemasangan listrik program SuperSUN di wilayah kepulauan. Mereka datang untuk mempertanyakan langsung kepada Kepala PLN ULP Pangkep, Bustamin, terkait pungutan yang disebut-sebut mencapai Rp1,5 juta per kepala keluarga di empat kecamatan kepulauan.
“Laporan warga terus masuk, mereka sudah bayar Rp1,5 juta untuk pemasangan listrik, tapi sampai sekarang belum juga dipasangkan. Bahkan ada yang mengaku diminta untuk tidak menarik kembali uangnya karena kalau ditarik, listriknya tidak akan dipasangkan,” ungkap Syamsinar dalam pertemuan itu.
Wilayah yang disebut meliputi Kecamatan Liukang Tangaya, Liukang Kalmas, Liukang Tupabbiring, dan Liukang Tupabbiring Utara. Menurut Syamsinar, dugaan pungutan ini melibatkan oknum kepala desa dan pihak lain yang belum jelas identitas maupun tanggung jawabnya.
Hal senada disampaikan Muh Ramli. Ia mengaku saat melaksanakan reses bulan lalu, banyak warga di wilayah kepulauan menyampaikan keluhan serupa.
“Mereka sudah setor uang, tapi belum mendapat kepastian kapan listrik dipasang. Saya ingin tahu, apakah benar Rp1,5 juta itu tarif resmi dari PLN? Dan kemana sebenarnya warga membayar uang tersebut?” tanya Ramli.
Menjawab hal itu, Kepala PLN ULP Pangkep, Bustamin, menjelaskan bahwa pihaknya hanya berwenang dalam operasional teknis sesuai ketentuan dari pusat. Ia membantah adanya penetapan tarif hingga Rp1,5 juta dari pihak PLN.
“Biaya resmi dari PLN untuk program SuperSUN sekitar Rp943 ribu. Itu sudah termasuk biaya pemasangan, transportasi ke seluruh wilayah termasuk kepulauan, serta voucher listrik Rp100 ribu. Pembayarannya pun langsung ke mitra resmi seperti bank, Alfamart, atau Indomaret dengan bukti pembayaran yang sah,” jelas Bustamin.
Dia menambahkan, jika terdapat pungutan di luar ketentuan tersebut, besar kemungkinan melibatkan pihak lain di luar tanggung jawab PLN.
“Memang saat kunjungan ke wilayah, Bupati, camat, dan kepala desa sudah kami sampaikan rencana program ini. Kalau kemudian ada penyesuaian biaya karena perjanjian dengan pihak ketiga, itu bukan di ranah PLN. Tapi di wilayah seperti Pulau Polewali, Saugi, Sapuli, dan Laiya yang sudah terpasang, tidak ada masalah seperti ini,” tambahnya.
Sekadar diketahui, program SuperSUN merupakan inisiatif PLN untuk menyediakan listrik bersih dan berkelanjutan selama 24 jam di daerah terpencil, kepulauan, dan pelosok. Sistem ini menggabungkan panel surya (PV Rooftop) dengan baterai mikro untuk menyimpan dan menyalurkan energi secara efisien.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Pangkep maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait dugaan pungutan liar tersebut.








