Pribumi.co.id, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih untuk periode 2025-2030.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Makassar, Rabu (5/2/2025) malam.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilgub Sulsel yang diajukan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad.
“Insya Allah penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih Sulsel akan dilaksanakan malam ini, tanggal 5 Februari,” ujar Hasbullah.
Diberitakan sebelumnya, MK dalam putusan dismissal yang dibacakan pada Selasa (4/2/2025) menyatakan bahwa permohonan sengketa Pilgub Sulsel tidak dapat diterima.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa eksepsi termohon dan pihak terkait dikabulkan terkait kedudukan hukum pemohon.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo dalam sidang putusan.
Melalui keputusan ini, pasangan calon Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi resmi menjadi Pilgub Sulsel untuk lima tahun ke depan.
Saat Pilgub 2024 lalu, pasangan nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, meraih kemenangan dengan perolehan suara sah sebanyak 3.014.255.
Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad, memperoleh 1.600.029 suara.
Sekadar diketahui, pasangan Andi Sudirman-Fatma diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari 10 partai politik, antara lain Partai NasDem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, Hanura, hingga PSI yang meskipun tidak memiliki kursi di parlemen tetap memberikan dukungan penuh.








