Pribumi.co.id, Parepare – Sabtu pagi, suasana di halaman RSUD Hasri Ainun Habibie, Kota Parepare, tampak seperti biasa. Namun di balik derap langkah para petugas medis, ada aroma kecemasan yang mengendap.
Sebanyak 48 tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut, bersama 12 honorer dari instansi lain, harus menelan pil pahit: mereka dirumahkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare, Adriani Idrus, membenarkan kabar itu. Total, ada 60 tenaga honorer lingkup Pemerintah Kota Parepare yang dihentikan tugasnya per Februari 2025.
“Ada 60 tenaga non-ASN (yang dirumahkan). Yang paling banyak memang dari RS Hasri Ainun Habibie, 48 orang,” kata Adriani kepada wartawan, Sabtu, 12 April 2025.
Pemberhentian ini bukan keputusan yang datang tiba-tiba. Dasarnya adalah Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, tertanggal 14 Februari 2025. Surat itu menyatakan bahwa tenaga honorer yang tak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta tak mengikuti seleksi PPPK tahap kedua, tidak boleh lagi digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam database dan tidak ikut tahapan seleksi PPPK tahap kedua itu tidak boleh dialokasikan penggajiannya. Sudah tidak masuk mi bulan Maret,” ujar Adriani.
Padahal, menurutnya, Pemkot sempat mengeluarkan surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak bagi seluruh honorer di awal tahun ini. Tapi begitu surat edaran dari pusat turun, semuanya berubah.
“Jadi nanti perbaikan SK. Kemarin diperpanjang sampai Desember, tapi sekarang SK-nya direvisi hanya sampai Februari,” jelasnya.
Meski begitu, tak semua honorer kena getahnya. Mereka yang pekerjaannya tidak termasuk dalam tugas dan fungsi ASN—seperti sopir, petugas kebersihan, pramutamu, dan satpam—masih boleh dilanjutkan masa kerjanya.
“Karena pekerjaan mereka tidak bisa digantikan ASN. Bukan seperti operator atau tenaga administrasi,” lanjut Adriani.
Lantas, bagaimana nasib para tenaga kesehatan yang kehilangan tempat mengabdi?
Adriani menyebut Pemkot Parepare tengah menyiapkan solusi. Rencananya, rumah sakit akan merekrut ulang para tenaga kesehatan melalui skema penggajian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Artinya, mereka tak lagi digaji dari APBD, melainkan dari pendapatan rumah sakit sendiri.
“Kita masih butuh tenaga kesehatan di RS Ainun. Nanti bisa menggaji lewat dana BLUD,” pungkasnya.
Meski peluang itu masih ada, tak semua mantan honorer bisa langsung bernapas lega. Mereka harus bersaing kembali, kali ini dengan status berbeda: bukan lagi abdi negara, tapi pekerja berbasis kontrak rumah sakit.
Dan hingga rekrutmen ulang benar-benar digelar, 60 tenaga honorer itu hanya bisa menunggu—pulang tanpa status, gaji pun tersendat.








