Ratusan Tenaga Honorer di Makassar Terancam Dirumahkan

  • Bagikan
Balai Kota Makassar. (Dok: Ist)

Pribumi.co.id, Makassar – Ratusan tenaga honorer atau yang dikenal sebagai Laskar Pelangi di lingkungan Pemerintah Kota Makassar terancam kehilangan pekerjaan.

Hal ini menyusul proses evaluasi menyeluruh terhadap status mereka yang tidak tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menyatakan bahwa dari total lebih dari 11 ribu tenaga honorer yang bekerja di berbagai sektor, hanya sekitar 8 ribu orang yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama dan kedua.

“Masih ada sekitar 3.000 tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK. Dari jumlah itu, sebagian besar merupakan petugas kebersihan, yakni sekitar 2.600 orang,” ujar Akhmad Namsum saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).

Untuk menjaga keberlanjutan layanan publik, khususnya di sektor kebersihan, Pemkot Makassar tengah menyiapkan sejumlah opsi. Salah satu skema yang tengah dipertimbangkan adalah penempatan petugas kebersihan melalui sistem semi outsourcing, di mana mereka akan dipekerjakan oleh pihak ketiga.

“Kami tetap berupaya agar tenaga kebersihan tetap dipertahankan. Salah satu solusinya adalah dengan model outsourcing semi permanen,” jelas Akhmad.

Sementara itu, untuk tenaga honorer di bidang teknis, kesehatan, dan pendidikan yang tidak masuk dalam seleksi PPPK, pemerintah daerah akan menyerahkan kembali status mereka ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kebutuhan.

“Bila OPD merasa masih memerlukan, maka bisa mengajukan pengadaan jasa perorangan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP). Mekanisme ini mirip yang diterapkan di DKI Jakarta,” tambahnya.

Berbeda nasibnya dengan tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK namun belum lulus. Menurut Akhmad, sesuai arahan pemerintah pusat, mereka tetap memiliki peluang untuk mengabdi sebagai pegawai paruh waktu.

“Mereka tetap akan menerima insentif bulanan yang dianggarkan dari APBD. Karena sudah masuk dalam database BKN, maka tinggal menunggu giliran untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Akhmad.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru secara langsung. Pemkot Makassar pun kini tengah mengupayakan penguatan regulasi di tingkat pusat untuk memastikan solusi jangka panjang bagi para tenaga honorer yang terdampak.

“Kami sedang mengurus penguatan regulasinya di Jakarta, agar tetap ada ruang legal untuk mempertahankan mereka, terutama tenaga kebersihan yang sangat dibutuhkan,” pungkasnya.

  • Bagikan