Lukman Hakim Kritik Wacana Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi

  • Bagikan
Mantan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Ist)

SimpulRakyat.co.id, Jakarta — Mantan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin menyoroti wacana penggunaan dana zakat untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui akun media sosial X miliknya, Kamis (16/1/2025), ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak sesuai dengan prinsip etika pengelolaan zakat.

“Penggunaan dana zakat untuk biaya program makan bergizi gratis adalah tidak etis,” tegas Lukman, yang pernah menjabat di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, zakat seharusnya dialokasikan untuk pemberdayaan kelompok masyarakat yang berhak secara terencana, terstruktur, dan berjangka panjang. Ia menilai bahwa pendekatan yang diusulkan terlalu pragmatis dan berisiko melenceng dari tujuan utama zakat.

Lukman juga mendorong pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mencari alternatif lain dalam mendanai peningkatan gizi masyarakat. “Alih-alih gunakan dana zakat, akan lebih bijak bila pemerintah bersama Baznas lebih kreatif kembangkan program filantropi nasional guna meningkatkan keterlibatan publik dalam memperbaiki gizi masyarakat,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya pengelolaan zakat yang sesuai syariat, dengan tujuan utama membantu delapan golongan mustahik, termasuk fakir, miskin, dan mualaf.

Wacana penggunaan dana zakat untuk MBG pertama kali disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin, dalam Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025. Sultan beralasan, masyarakat Indonesia dikenal memiliki budaya gotong royong yang kuat, sehingga dana zakat dianggap cocok untuk mendukung program sosial semacam ini.

Namun, kritik dari Lukman menunjukkan bahwa inovasi dalam program sosial perlu mempertimbangkan etika dan ketentuan agama agar tidak menimbulkan polemik.

  • Bagikan