Wartawan Alami Kekerasan Saat Meliput Sidang Putusan Syahrul Yasin Limpo

  • Bagikan
Situasi Chaos terjadi usai sidang putusan perkara Mentan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Ist).

Pribumi.co.id, JAKARTA – Pada Kamis (11/7/2024) siang, setelah sidang vonis kasus Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terjadi kerusuhan yang menyebabkan kerugian bagi awak media.

Bodhiya Vimala, seorang kameramen dari Kompas TV, melaporkan bahwa ia menjadi korban kekerasan oleh pendukung Pro SYL.

Meskipun sempat ditendang, ia berhasil melarikan diri dan tidak mengalami cedera.

“Saya bertahan, mereka ramai. Sudah ditendang, tapi tidak kena,” kata Bodhiya Vimala kepada wartawan di lokasi kejadian.

Firdaus, kameramen TV One, juga mengalami kekerasan dari aparat kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya sidang. Ia dilaporkan disikut oleh seorang polisi.

Kerusuhan terjadi setelah sidang selesai dan SYL meninggalkan kursi terdakwa.

Para wartawan berdesak-desakan untuk mengambil gambar mantan Menteri Pertanian tersebut saat keluar dari ruangan, sehingga terjadi dorong-dorongan.

Di sisi lain, keluarga dan simpatisan SYL juga berusaha untuk bertemu dengannya, yang semakin memperkeruh situasi. Akibatnya, beberapa wartawan didorong oleh aparat keamanan.

SYL akhirnya kembali ke ruang sidang sementara kerusuhan antara wartawan dan pendukungnya terus berlangsung.

Dalam insiden tersebut, kamera milik Kompas TV dan TV One mengalami kerusakan, serta beberapa peralatan peliputan lainnya, seperti tripod milik iNews TV, ikut rusak akibat terinjak-injak.

Setelah menyampaikan pernyataan kepada wartawan, SYL meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi.

“Maafkan saya sudah membuat kekacauan,” tuturnya.

Dalam kasus ini, SYL dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

  • Bagikan