Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat, Sidang Etik Polda NTB Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

  • Bagikan

Mataram Pribumi. co. id — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menjatuhkan sanksi terberat kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, perwira menengah itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Sidang etik berlangsung sejak pukul 09.00 Wita dan berakhir pada pukul 16.20 Wita. Usai putusan dibacakan, AKP Malaungi dikawal sejumlah petugas Bidpropam dan dibawa ke ruang khusus Bidpropam Polda NTB untuk kepentingan pengamanan dan pengembangan perkara.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan bahwa majelis sidang menyatakan AKP Malaungi terbukti melanggar kode etik profesi Polri secara serius.

“Yang bersangkutan resmi dijatuhi sanksi PTDH atau Pemecatan Tidak Dengan Hormat,” ujar Kholid kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Ditetapkan Tersangka Kasus Narkotika
Tidak hanya berhenti pada sanksi etik, kasus ini juga memasuki ranah pidana. AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkotika yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Dalam proses penggeledahan di rumah dinas yang bersangkutan, penyidik menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat netto 488,496 gram serta uang tunai sebesar Rp83 juta. Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan langsung yang bersangkutan dalam jaringan peredaran narkotika.

Kombes Kholid menjelaskan, pengamanan terhadap AKP Malaungi pascaputusan sidang etik merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan lanjutan.

“Pengamanan ini dilakukan untuk kepentingan pengembangan kasus narkotika yang sedang ditangani penyidik,” katanya.

Berawal dari Penangkapan Anggota Polres
Pengungkapan perkara ini bermula dari penangkapan seorang anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol, bersama istrinya. Dari pengembangan awal tersebut, tim Ditresnarkoba Polda NTB bersama Bidpropam melakukan pemeriksaan lanjutan di lingkungan Polres Bima Kota.

Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara mendalam kemudian mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi. Penggeledahan di rumah dinas Kasat Resnarkoba itu pun menjadi titik krusial yang membuka tabir kasus ini ke publik.

Polda NTB Tegaskan Prinsip Presisi dan Akuntabilitas

Polda NTB menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen institusi untuk menegakkan prinsip Presisi prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan tanpa pandang bulu.

Terkait informasi yang beredar di ruang publik mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pimpinan di tingkat Polres, Polda NTB menegaskan hingga saat ini belum ada pernyataan resmi. Kepolisian menyatakan hanya akan menyampaikan informasi berdasarkan hasil penyidikan dan rilis resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jabatan strategis dalam penegakan hukum tidak memberi kekebalan, dan bahwa institusi kepolisian membuka diri untuk membersihkan tubuhnya sendiri dari praktik yang mencederai kepercayaan publik.

  • Bagikan