Pribumi. co. id Mataram — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memastikan telah mengamankan seorang anggota Polres Bima Kota bersama istrinya terkait dugaan tindak pidana narkotika. Penangkapan ini sekaligus menjawab spekulasi yang sebelumnya ramai beredar di media sosial.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Roman Smaradhana Elhaj, mengatakan penindakan dilakukan melalui rangkaian proses penyelidikan dan pengembangan, tidak sebagaimana narasi yang beredar luas di ruang digital.
Menurut Roman, pada Sabtu, 24 Januari 2026, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB lebih dahulu melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di sebuah rumah yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika. Namun, pada saat penggeledahan awal tersebut, pemilik rumah yang merupakan anggota Polres Bima Kota bersama istrinya tidak berada di lokasi.
“Yang ditemukan di lokasi saat itu adalah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemilik rumah,” ujar Roman saat dikonfirmasi, Senin, (26/1/2026).
Setelah melakukan pengembangan dan pelacakan lanjutan, aparat akhirnya mengamankan oknum polisi tersebut bersama istrinya pada Senin dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA, di wilayah Kabupaten Dompu.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 35,76 gram serta uang tunai sebesar Rp88.800.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Meski demikian, Polda NTB belum mengungkap identitas maupun inisial kedua terduga. Roman menegaskan, langkah itu diambil karena penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
“Peran keduanya masih kami dalami. Karena itu identitas belum dapat kami sampaikan ke publik,” kata Roman.
Isu di Media Sosial dan Klarifikasi Polisi
Kasus ini sebelumnya menjadi perbincangan luas di media sosial setelah beredar unggahan bernada tudingan yang menyebut penangkapan oknum polisi tersebut janggal, bahkan diklaim dilepas kembali. Salah satu unggahan viral menarasikan bahwa barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari lima kilogram narkotika, dengan lokasi penangkapan disebut berada di BTN Sambina’e, Kota Bima.
Polda NTB membantah sejumlah klaim tersebut. Menurut keterangan resmi kepolisian, informasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta penyidikan, baik terkait waktu, lokasi penangkapan, maupun jumlah barang bukti.
Ketiadaan rilis resmi pada tahap awal penindakan disebut turut memicu munculnya spekulasi dan asumsi liar di tengah masyarakat. Namun kini, Polda NTB memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan dan meminta publik menunggu hasil penyidikan secara resmi.
Kasus ini, menurut kepolisian, menjadi penegasan bahwa upaya pemberantasan narkotika juga menyasar internal aparat penegak hukum. Polda NTB menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.








