Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Kerusuhan DPRD

  • Bagikan

Pribumi.co.id, Makassar – Gelombang amarah massa yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar kini memasuki babak baru. Polda Sulsel resmi menetapkan 29 orang tersangka dalam tragedi yang mengguncang Sulsel, Jumat 29 Agustus 2025.

Kabar tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025). Hadir langsung Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana.

“Total tersangka hingga hari ini sebanyak 29 orang, terdiri dari 14 orang di kasus DPRD Sulsel dan 15 orang di DPRD Makassar,” ujar Kombes Didik.

Di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, 14 tersangka ditetapkan, termasuk satu anak di bawah umur.
Sedangkan di Kantor DPRD Kota Makassar, polisi menetapkan 15 tersangka, terdiri dari 10 orang dewasa dan 5 anak di bawah umur.

Polisi menjerat para tersangka dengan berlapis pasal pidana. Mulai dari Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, hingga Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Khusus tersangka di Makassar, ancaman hukumnya lebih berat karena turut dijerat Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (penadahan), dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian di media sosial.

Polda Sulsel mengungkap sederet barang bukti yang memperkuat kasus ini. Dari lokasi DPRD Sulsel, polisi menyita batu, balok kayu, bambu, besi, sekop, hingga rekaman CCTV.

Sementara di DPRD Makassar, barang bukti yang diamankan lebih mengejutkan: satu unit motor Yamaha Aerox, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas Sharp, bahkan satu unit mobil hasil curian beserta barang lainnya.

Kabid Humas Polda Sulsel menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

“Setiap pelaku, siapa pun dia, akan diproses sesuai hukum. Tidak ada yang kebal hukum dalam kasus ini,” tegas Kombes Didik.

Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi isu liar, dan menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat.

Tragedi yang membakar gedung wakil rakyat ini diharapkan menjadi pelajaran penting: bahwa aksi anarkis hanya meninggalkan jejak luka, kerugian, dan jerat hukum yang panjang.

  • Bagikan