Pribumi.co.id, Makassar – Proses hukum terkait dugaan kerugian finansial yang dialami Saliah (40) kembali mencuat ke publik. Setelah upaya mediasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar tidak membuahkan hasil, Saliah mengambil langkah hukum lanjutan dengan mencabut kuasa hukumnya dan menunjuk pengacara baru.
Wawan Nur Rewa selaku kuasa hukum baru Saliah membeberkan sejumlah temuan yang memperjelas posisi hukum kliennya saat konferensi pers yang digelar di sebuah warung kopi di kawasan Makassar, Senin (28/4/2025).
“Kami hadir untuk menindaklanjuti perkara hukum yang menimpa Ibu Saliah, yang mengalami kerugian finansial cukup besar akibat tindakan oknum pegawai Lapas Kelas I Makassar berinisial RMS,” kata Wawan di hadapan awak media.
Wawan menjelaskan, kasus bermula saat Saliah diminta RMS untuk membuka usaha makanan di dalam lingkungan lapas. Modal usaha sepenuhnya berasal dari dana pribadi Saliah, sementara pengelolaan operasional dan transaksi berada di bawah kendali RMS.
Namun, menurut Wawan, hasil penjualan dari narapidana maupun pihak luar tidak pernah diserahkan kepada Saliah.
“Klien kami tidak pernah menerima keuntungan, apalagi laporan transaksi. Dugaan kami, pengelolaan dana dilakukan secara sepihak dan tidak transparan,” ujarnya.
Saliah yang hadir langsung dalam konferensi pers itu mengungkapkan bahwa pada 26 April 2025, ia resmi mencabut surat kuasa dari pengacara sebelumnya dan mempercayakan penanganan kasus kepada Wawan Nur Rewa.
“Saya merasa dirugikan dan ditekan. Karena itu, saya mencabut kuasa hukum sebelumnya dan sekarang mempercayakan kasus ini kepada Pak Wawan,” ujar Saliah.
Lebih jauh, Wawan menyoroti legalitas surat kuasa lama yang menurutnya tidak sah karena tidak bermaterai. Ia juga menyebut adanya dugaan ancaman yang dialami Saliah, yang dinilai berpotensi memengaruhi proses hukum.
“Ini menjadi bagian penting dalam upaya kami memperjelas posisi hukum klien kami, sekaligus menjadi bentuk somasi awal terhadap pihak-pihak terkait,” kata Wawan.
Ia menyebut, kerugian yang dialami Saliah diperkirakan mencapai Rp80 juta hingga Rp90 juta, baik secara materiil maupun immateriil.
Wawan juga mengkritik lemahnya pengawasan di dalam Lapas Kelas I Makassar, khususnya terkait penggunaan telepon genggam oleh narapidana yang memfasilitasi transaksi ilegal.
“Seharusnya lapas menjadi tempat pembinaan, bukan ajang mencari keuntungan pribadi. Ini mencoreng misi utama lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan efektivitas inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan.
“Kalau sidak dilakukan berkali-kali tapi praktik semacam ini terus berjalan, patut diduga ada pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak lain,” ucap Wawan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum mendesak Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk turun tangan. Mereka menuntut penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dan pemulihan hak Saliah.
“Kami siap menguji bukti-bukti yang kami miliki di hadapan aparat penegak hukum. Ini bukan semata soal uang, tapi soal integritas lembaga negara,” tegas Wawan.
Di akhir konferensi pers, Wawan menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap penanganan perkara ini dapat menjadi momentum reformasi sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan.
“Kami tidak hanya memperjuangkan hak Ibu Saliah, tapi juga ingin memastikan kejadian seperti ini tidak kembali terulang. Reformasi sistem pengawasan di lapas adalah kebutuhan mendesak,” tutupnya. (*)








