Pribumi.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa lembaga pemerintah, institusi, korporasi, hingga kelompok dengan identitas spesifik tak lagi bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Putusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat kebebasan berpendapat dan kritik publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan MK pada Selasa (29/4/2025).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) inkonstitusional secara bersyarat jika frasa “orang lain” tidak dimaknai sebagai individu atau perseorangan.
“Untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, maka frasa ‘orang lain’ harus dimaknai sebagai individu, dan tidak termasuk lembaga pemerintah, institusi, korporasi, kelompok dengan identitas tertentu, maupun profesi atau jabatan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh warga Karimunjawa, Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan bersama kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis. Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
Pasal 27A sebelumnya mengatur bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 400 juta.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa pasal tersebut hanya berlaku jika serangan ditujukan kepada individu, bukan lembaga atau institusi.
“Kritik terhadap pemerintah maupun institusi adalah bagian dari kontrol publik. Tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai pencemaran nama baik,” kata Arief.
MK juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27A merupakan delik aduan. Artinya, hanya korban langsung, yakni individu yang merasa dirugikan, yang berhak melaporkan.
“Badan hukum atau lembaga, meski merasa dirugikan, tidak dapat mengajukan laporan. Hanya korban individu yang memiliki legal standing,” tegas Arief.
Dalam putusan lainnya, MK juga membatasi penerapan Pasal 28 Ayat (3) UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.
Pasal ini diuji oleh warga Ngawi, Jovi Andrea Bachtiar, melalui perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024. MK menyatakan bahwa “kerusuhan” yang dimaksud dalam pasal tersebut tidak dapat diterapkan untuk aktivitas di ruang digital.
“Bentuk kerusuhan dan keonaran sebagaimana dimaksud dalam pasal itu sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Dia menambahkan bahwa dinamika pendapat di media sosial merupakan bagian dari demokrasi.
Kuasa hukum pemohon, Todung Mulya Lubis, menyambut baik putusan MK. Ia menilai, putusan ini menjadi sinyal positif untuk menjaga ruang kritik dan kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.
“Pemerintahan yang sehat membutuhkan kritik. Kalau tidak bisa dikritik, maka itu bukan demokrasi,” kata Todung seusai sidang.
Dia juga menilai bahwa putusan MK mempertegas bahwa korporasi dan lembaga pemerintah tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melaporkan pencemaran nama baik karena pasal tersebut merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh individu yang dirugikan secara langsung.
Namun demikian, Todung menyayangkan MK belum secara tegas mengecualikan tokoh publik atau pejabat dari hak mengajukan aduan.
“Kami berharap Mahkamah juga mengecualikan tokoh publik dan pejabat. Sebab, mereka adalah figur yang seharusnya siap dikritik,” tandasnya.
Todung berharap, putusan ini menjadi titik awal pembaruan pemahaman terhadap UU ITE dan tidak lagi digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik atau membatasi perbedaan pendapat.








