Lapor ke Ombudsman, Peserta CPNS UNM Ungkap Dugaan Kecurangan Seleksi

  • Bagikan
Salah satu peserta CPNS Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) 2024, Faqih Naufal, bersama kuasa hukumnya, Rahwan Akhir Priono. (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, Makassar – Dugaan ketidakadilan dalam proses seleksi CPNS Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) 2024 mencuat ke publik. Faqih Naufal, salah satu peserta seleksi, mengaku kecewa dengan hasil pengumuman yang dianggap tidak transparan dan berpotensi diskriminatif.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Rahwan Akhir Priono, dalam konferensi pers di Kantor Hukum Rahwan, Jalan Mallengkeri Raya, Makassar, Rabu (15/1/2025).

Rahwan menjelaskan bahwa kliennya, yang memperoleh nilai tertinggi 71,8, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ironisnya, peserta lain dengan nilai akhir hanya 60,9 justru dinyatakan lulus.

“Faqih memperoleh nilai tertinggi, tetapi tidak lolos. Sementara peserta dengan nilai lebih rendah malah lulus. Kami menduga ada kejanggalan yang serius,” ujar Rahwan.

Ia menyoroti seleksi kompetensi bidang (SKB) non-CAT, khususnya tahap wawancara dan microteaching. Dari 12 peserta yang dinyatakan lulus, delapan di antaranya merupakan alumni UNM. Hal ini, menurut Rahwan, memperkuat dugaan diskriminasi.

“Nilai microteaching Faqih hanya 12, di bawah ambang batas 12,5. Sementara peserta lain, khususnya alumni UNM, rata-rata mendapatkan nilai tinggi, bahkan ada yang sempurna di angka 25. Ini sangat tidak wajar,” tegas Rahwan.

Faqih menambahkan bahwa tim penguji microteaching berasal dari internal kampus UNM, bukan pihak independen. Ia mencurigai adanya konflik kepentingan yang memengaruhi hasil penilaian.

“Saya merasakan ketidakadilan dalam penilaian. Penguji berasal dari kampus yang sama dengan mayoritas peserta yang lulus, sehingga netralitas proses seleksi patut dipertanyakan,” ungkap Faqih.

Laporan ke Ombudsman

Faqih telah melaporkan dugaan ketidakadilan ini ke Ombudsman Sulawesi Selatan pada 13 Januari 2025. Lembaga tersebut menyatakan akan menindaklanjuti laporan dan mendalami kemungkinan pelanggaran dalam proses seleksi.

Rahwan berharap hasil seleksi dapat dievaluasi ulang sebelum pengumuman final pada 22 Januari 2025.

“Transparansi dan keadilan harus menjadi prioritas dalam proses rekrutmen CPNS ini,” pungkasnya.

Pihaknya juga telah memanfaatkan masa sanggah yang berakhir hari ini, 15 Januari 2025, untuk mengajukan keberatan secara resmi.

Hingga berita ini diturunkan, Pribumi.co.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Universitas Negeri Makassar terkait tudingan ini. (Restu)

  • Bagikan