Menteri ATR/BPN Pecat 6 Pegawai Pertanahan Bekasi, Satu Terlibat Pindah Peta

  • Bagikan

Pribumi.co.id, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengambil langkah tegas dengan memecat enam pegawai pertanahan di Kabupaten Bekasi.

Langkah tegas ini diambil menyusul keterlibatan mereka dalam kasus pagar laut di wilayah Segarjaya, Kabupaten Bekasi.

Pemecatan tersebut diumumkan Nusron dalam acara *Gathering Media* di Kantor ATR/BPN, Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/2/2025).

“Jadi yang Tangerang kan sudah kita umumkan. Sekarang yang Bekasi kita umumkan. Yang terlibat dan dikenakan sanksi; satu dipecat, yang lainnya dicopot dari jabatan,” tegas Nusron di hadapan awak media.

Salah satu pegawai yang dipecat berinisial AS, yang disebut-sebut sebagai otak di balik pemindahan peta.

“AS ini yang inisiatif memindah buku dan peta. Yang ngojok-ngojokin juga dia,” kata Nusron.

Sementara lima pegawai lainnya hanya dicopot dari jabatannya, namun tetap bertugas di instansi berbeda.

Daftar Pegawai yang Dicopot

Nusron memerinci lima pegawai yang terkena sanksi pencopotan jabatan, di antaranya:

  1. FKI, mantan Ketua Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Bekasi tahun 2021, kini menjabat Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Cirebon.
  2. RL, sebelumnya Wakafisik Tim Ajudikasi di Bekasi, kini menjadi Penata Kadastal di Kabupaten Karawang.
  3. SR, mantan Wakil Ketua Ajudikasi Yuridis, kini menjabat sebagai Penata Pertanahan Pertama di Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
  4. AS, pegawai di Kantor Pertanahan Kota Bekasi yang terlibat dalam peminjaman buku.
  5. R, pegawai yang diduga turut serta dalam pemindahan buku dan peta.

Sekadar diketahui, publik berharap kasus ini tidak berhenti pada pencopotan semata, tetapi juga diproses secara hukum mengingat adanya dugaan pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

  • Bagikan