Pribumi.co.id, Jakarta – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 berbuntut panjang. Efisiensi yang dicanangkan pemerintah berujung pada pemangkasan anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga. Tak terkecuali Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang kini harus berjibaku dengan keterbatasan.
Dari pagu anggaran awal sebesar Rp220 miliar, Kementerian Keuangan memangkas Rp144 miliar atau 62 persen dari total alokasi. Kini, LPSK hanya memiliki Rp88 miliar untuk membiayai operasional kantor, gaji pegawai, serta program perlindungan saksi dan korban.
Minimnya anggaran ini membuat Ikatan Pegawai LPSK angkat suara. Mereka mendesak pimpinan lembaga untuk berani mengambil langkah ekstrem: moratorium layanan perlindungan.
“Jika dipaksakan, perlindungan bagi saksi dan korban bisa terancam, baik dari sisi kualitas maupun efektivitas,” kata Ketua Ikatan Pegawai LPSK, Tomy Permana, di pelataran Gedung LPSK, Senin, 10 Februari 2025.
Pegawai LPSK bahkan menggelar pertemuan khusus dengan jajaran pimpinan lembaga. Selain moratorium layanan, mereka meminta kebijakan work from anywhere (WFA) segera diterapkan. Pasalnya, pemangkasan anggaran turut berdampak pada fasilitas kantor, seperti pengurangan biaya listrik dan operasional harian.
Namun, ada satu garis merah yang ditegaskan oleh pegawai: efisiensi tak boleh berujung pada pemutusan hubungan kerja.
“Hak-hak pegawai, baik tetap maupun kontrak, harus tetap dijamin. Jangan sampai efisiensi berujung pada pengurangan tenaga kerja,” ujar Tomy.
Di tengah kondisi ini, pertanyaan besar mengemuka: bagaimana LPSK bisa menjalankan mandatnya dengan anggaran yang terpangkas drastis?
Jika layanan perlindungan dihentikan sementara, lalu bagaimana nasib para saksi dan korban yang bergantung pada lembaga ini? Jawaban ada di tangan pemerintah.








