KTA Kadaluarsa Kuasa Hukum DIA Jadi Sorotan di Sidang Mahkamah Konstitusi

  • Bagikan
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, Makassar – Kartu Tanda Anggota (KTA) profesi advokat milik Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), menjadi perbincangan hangat setelah terungkap kadaluarsa dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1).

Hakim Konstitusi Prof Saldi Isra menyoroti masa berlaku KTA tersebut, yang ternyata sudah habis. Dalam sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum DIA, Donal Fariz, mengakui bahwa KTA tersebut memang telah kadaluarsa. Namun, ia menegaskan bahwa proses perpanjangan sedang berlangsung dan pihaknya telah menyerahkan surat keterangan dari organisasi profesi terkait kepada panitera MK.

“KTA sedang dalam proses perpanjangan, dan kami sudah menyertakan surat keterangan resmi sebagai bukti,” kata Donal.

Meski demikian, pengakuan ini memicu respons beragam, termasuk cibiran dari warganet, khususnya pendukung pasangan calon lawan di Pilgub Sulsel. Polemik tersebut dengan cepat menyebar di media sosial, memperkeruh suasana menjelang sidang berikutnya.

Juru Bicara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda bersama Kuasa Hukum DIA. (Foto: Ist)

Klarifikasi Tim DIA

Untuk meredam polemik, Juru Bicara pasangan DIA, Asri Tadda, memberikan klarifikasi bahwa persoalan KTA ini hanya masalah administratif dan tidak akan memengaruhi jalannya proses persidangan di MK.

“Itu hanya soal administratif yang tidak mempengaruhi proses persidangan. Hakim hanya mengingatkan saja, dan ini bisa dilihat dalam tayangan video persidangan,” ujar Asri di Makassar, Senin (13/1/2025).

Menurut Asri, masa berlaku KTA Kuasa Hukum DIA memang habis pada akhir tahun 2024, namun surat keterangan perpanjangan telah diserahkan ke MK.

“Ada kok surat keterangan dari organisasi profesi yang menyatakan bahwa KTA mereka sedang dalam proses perpanjangan. Jadi semuanya aman,” tambahnya.

Asri juga mengimbau publik agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar dan bersifat provokatif.

“Janganlah hal-hal seperti ini digoreng sana-sini dan jadi bahan provokatif. Seolah-olah itu sebuah kesalahan fatal yang bakal memengaruhi hasil sidang. Kasihan masyarakat kita kan,” tukas Asri.

Fokus pada Proses Sidang

Sidang pendahuluan gugatan pasangan Danny – Azhar telah digelar pada Kamis (9/1) lalu. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, dan pihak terkait lainnya.

“Kita tunggu jadwal dari MK untuk sesi berikutnya, apakah digabung atau tidak, kita lihat nanti,” tutup Asri, seraya berharap gugatan pasangan DIA diterima hingga ke pokok perkara.

  • Bagikan