Pribumi.co.id, JAKARTA — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) kemarin.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel 2024, di mana pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) meraih kemenangan dengan perolehan sebanyak 3.014.255 suara.
Sementara itu, pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad (DiA) memperoleh 1.600.029 suara.
Menanggapi putusan MK, juru bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mengikuti proses demokrasi ini.
“Kita ucapkan selamat kepada Danny-Ashar dan timnya yang telah menggunakan seluruh instrumen yang tersedia dalam Pilgub Sulsel 2024. Tentu saja, selamat bertugas untuk Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi,” ujar pria yang akrab disapa MRR itu.
Lebih lanjut, MRR berharap seluruh pihak dapat menerima hasil Pilgub Sulsel dengan lapang dada demi menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
“Kita semua bersaudara. Kita kembali ke keadaan semula seperti sebelum Pilgub. Politik hanya sesaat, persaudaraan selamanya. Bersama kita wujudkan Sulsel Maju dan Berkarakter,” tuturnya.
Di akhir pernyataannya, MRR juga menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung jalannya proses demokrasi.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah memudahkan tugas kami sebagai juru bicara, baik dari pihak kawan maupun lawan. Tugas jubir tidak akan maksimal jika pihak lawan tidak bertugas dengan baik,” pungkasnya.
Melalui putusan MK ini, pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi kini resmi melanjutkan kepemimpinan mereka untuk membawa Sulawesi Selatan ke arah yang lebih maju dan berkarakter.








