Kejari Gowa Kembalikan Berkas Kasus Sindikat Uang Palsu ke Polres

  • Bagikan
Ilustrasi uang palsu. (Dok: Ist)

Pribumi.co.id, Gowa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengembalikan berkas perkara 18 tersangka kasus sindikat uang palsu yang terlibat di UIN Alauddin Makassar ke Polres Gowa. Keputusan tersebut diambil karena jaksa menilai beberapa berkas masih belum lengkap dan memerlukan perbaikan.

Kasi Pidum Kejari Gowa, St Nurdaliah, mengungkapkan bahwa meski berkas telah diterima, masih banyak dokumen yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik kepolisian.

“Iya, dikembalikan ke Polres Gowa karena masih ada yang perlu dilengkapi,” ujar Nurdaliah kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Menurut Nurdaliah, proses pemeriksaan berkas berlangsung selama kurang lebih sepekan, dan ditemukan adanya kekurangan, terutama terkait bukti materiil yang belum cukup untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Banyak yang perlu dilengkapi, banyak yang belum lengkap,” tambahnya.

Sebelumnya, Polres Gowa telah menyerahkan berkas perkara kasus ini secara bertahap untuk diperiksa oleh pihak kejaksaan.

Kapolres Gowa, Reonald TS Simanjuntak, menjelaskan bahwa berkas yang diserahkan masih dalam proses verifikasi untuk memastikan kelengkapannya.

“Kami sudah tahap I-kan ke kejaksaan untuk dicek kelengkapannya. Jika sudah lengkap, kami menunggu P21. Kalau belum, berarti masih ada petunjuk dan P19 yang harus dilengkapi lagi,” katanya, Senin (13/1).

Sementara itu, terkait perkembangan kasus, Polres Gowa telah menahan 18 tersangka yang terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu tersebut. Polisi juga terus mengejar dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pemeriksaan terhadap tersangka masih terus berlanjut, dan kami fokus mengejar dua DPO lainnya,” tambah Kapolres Gowa. (**)

  • Bagikan