Polres Jeneponto Tangkap Dua Pelaku Judi di Empoang Selatan

  • Bagikan
Polres Jeneponto Tangkap Dua Pelaku Judi di Empoang Selatan. (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, JENEPONTO – Tim Pegasus Polres Jeneponto berhasil menangkap dua tersangka perjudian di Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Kedua tersangka tersebut adalah berinisial N (31) dan R (27), merupakan warga setempat.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang resah dengan aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Kedua pelaku ditemukan sedang berjudi menggunakan kartu joker saat penggerebekan berlangsung.

“Penggerebekan ini dilakukan setelah kami menerima informasi dari masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas perjudian tersebut,” kata Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri, pada Rabu (10/7/2024).

“Tim tindak operasi pekat langsung menindaklanjuti laporan ini dan berhasil mengamankan kedua pelaku dalam keadaan berjudi,” tambah AKP Bakri.

Barang bukti yang diamankan petugas meliputi dua pasang kartu joker berwarna hitam dengan kombinasi kuning, serta uang tunai sebesar Rp265.000.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polres Jeneponto dan menghadapi ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Kedua pelaku sekarang berada di tahanan Polres Jeneponto bersama dengan barang bukti yang telah diamankan,” pungkas AKP Bakri.

  • Bagikan