Pribumi.co.id – Polres Probolinggo telah menangkap seorang mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) periode September 2021 hingga April 2022.
Tersangka, berinisial S (48), adalah warga Desa Muneng Kidul yang diduga menyalahgunakan dana desa yang dikelola sebesar Rp 1.007.761.800 untuk kepentingan pribadi.
Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp212.501.831,40 karena beberapa proyek pembangunan yang seharusnya dibiayai dana tersebut tidak terealisasi, meskipun dana telah dicairkan sepenuhnya.
Tersangka S akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa saat menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul,” ungkap Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah pada Kamis (4/7/2024) kemarin.
Tersangka diduga menyalahgunakan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan fisik dan non-fisik di Desa Muneng Kidul.
Kepada penyidik, S mengakui penggunaan dana desa tersebut untuk keperluan pribadi yang mendesak, termasuk biaya pengobatan dan rekreasi pribadi.
Selain menetapkan S sebagai tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen terkait pencairan dan penggunaan dana desa serta Surat Keputusan pengangkatan pejabat desa.
Tersangka akan dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.








