Mendagri Batalkan SK Mutasi Pejabat Pemkab Bulukumba

  • Bagikan
Ilustrasi mutasi pejabat. (Dok: Ist)

Pribumi.co.id, Bulukumba – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, Muh Ali Saleng mengakui, Surat Keputusan (SK) Mutasi Pejabat Pemkab Bulukumba dibatalkan oleh  Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Diketahui, Surat Keputusan Mutasi Pejabat Pemerintah Kabupaten Bulukumba itu diterbitkan pada 22 Maret 2024 lalu.

“Pembatalan kali ini berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri yang membatalkan SK mutasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bulukumba pada tanggal 22 Maret 2024,” kata Muh Ali Saleng di Bulukumba, Sulawesi Selatan, Rabu (17/4) kemarin.

Diketahui, pembatalan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret mengenai kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada.

Menindaklanjuti SE Mendagri, Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf akhirnya mengeluarkan SK pembatalan bernomor 821.2/165/BKPSDM tanggal 5 April 2024.

Dalam SK tersebut, keputusan mutasi beberapa pejabat dibatalkan, seperti yang tercantum dalam nomor SK 821.2-04 Tahun 2024, Nomor 821.4-03 Tahun 2024, dan lain-lain.

Sekadar diketahui, pembatalan SK mutasi ini bukanlah hal baru bagi Pemkab Bulukumba. Pasalnya, dalam kurun waktu lima tahun ini, tepatnya pada 2021 silam, juga terjadi pembatalan mutasi pejabat. (**)

  • Bagikan