Pribumi.co.id Makassar — Forum yang seharusnya menjadi ruang uji transparansi penegakan hukum di Polda Sulawesi Selatan justru berakhir tanpa kejelasan. Gelar perkara khusus kasus dugaan penggelapan batal digelar penyidik yang menangani perkara tidak muncul.
Padahal, agenda itu bukan pertemuan biasa. Kantor Hukum MLS & Partner telah mengajukannya sebagai mekanisme resmi untuk menguji jalannya penyidikan, termasuk kecukupan alat bukti dan dasar penetapan tersangka.
Undangan telah diterbitkan. Jadwal telah ditetapkan: Kamis, 9 April 2026, pukul 09.00 WITA. Fungsi pengawasan internal pun dijadwalkan hadir.
Namun, hingga waktu yang ditentukan, forum tak pernah benar-benar dimulai.
Di ruang yang seharusnya menjadi tempat evaluasi, justru muncul kekosongan yang memantik tanda tanya.
Direktur MLS & Partner, Mualimunsyah, menyebut situasi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi lemahnya komitmen terhadap prinsip keterbukaan dalam penyidikan.
“Kalau forum resmi seperti ini saja tidak berjalan, bagaimana publik bisa percaya prosesnya transparan?” ujarnya.
Pihaknya mengaku telah menempuh seluruh prosedur yang dipersyaratkan. Gelar perkara khusus, kata dia, merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana untuk memastikan penyidik bekerja secara objektif dan akuntabel.
Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Untuk memastikan absennya penyidik, tim kuasa hukum bersama unsur pengawasan penyidikan (Wassidik) melakukan pengecekan langsung ke ruang Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel. Hasilnya: nihil.
Tak satu pun penyidik yang menangani perkara ditemukan di lokasi.
“Ini bukan asumsi. Kami cek langsung di tempat,” kata Mualimunsyah.
Di titik ini, persoalan tidak lagi semata soal kehadiran. Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum hak para pihak untuk mengetahui ke mana arah penyidikan berjalan.
MLS & Partner bahkan mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Namun tanpa gelar perkara, ruang untuk menguji dugaan tersebut tertutup.
Di sisi lain, kepolisian memberikan versi berbeda.
Kepala Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Marzuki, menyebut persoalan terletak pada administrasi yang belum lengkap. Penyidik, kata dia, belum menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) yang secara eksplisit diajukan untuk permohonan gelar perkara.
“Yang masuk baru SKK pendampingan tersangka, bukan untuk gelar perkara khusus,” ujarnya.
Perbedaan ini membuka celah yang lebih dalam: bukan hanya soal hadir atau tidak hadir, tetapi tentang sinkronisasi prosedur yang tak berjalan.
Di satu sisi, pemohon merasa telah memenuhi seluruh syarat formal. Di sisi lain, penyidik menilai ada kekurangan yang bersifat mendasar.
Akibatnya, mekanisme kontrol yang seharusnya menguji penyidikan justru tersandera oleh perdebatan administratif.
Situasi ini memperlihatkan ironi dalam sistem pengawasan internal: ketika forum evaluasi tidak berjalan, proses yang seharusnya diawasi justru kehilangan ruang koreksi.
MLS & Partner mendesak agar gelar perkara segera dijadwalkan ulang. Mereka juga membuka opsi membawa persoalan ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Langkah itu, menurut mereka, bukan sekadar reaksi, melainkan upaya menjaga agar prosedur hukum tetap berada di relnya.
“Kalau mekanisme ini diabaikan, kami akan tempuh jalur lain,” kata Mualimunsyah.
Di tengah tarik-menarik tersebut, pertanyaan yang tersisa menjadi lebih besar dari sekadar satu agenda yang batal:
seberapa jauh mekanisme pengawasan internal benar-benar bekerja ketika diuji?








