Pribumi. co. id Bima NTB — Hampir sebulan berlalu sejak Kifen dinyatakan hilang di Pulau Sangiang Api, Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Hingga kini, keberadaannya belum juga terungkap. Kepolisian Resor Bima Kota memang telah menahan seorang pemilik senjata api rakitan. Namun, penahanan itu belum menjawab pertanyaan paling mendasar: apa yang sebenarnya terjadi pada Kifen.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, (3/1/2026), Polres Bima Kota memaparkan kronologi awal peristiwa. Kasus ini bermula pada 13 Desember 2025, ketika empat orang—berinisial A, K, M, dan MK—menyeberang ke Pulau Sangiang Api untuk berburu rusa.
Sebelum berangkat, rombongan tersebut sempat berpamitan kepada orang tua korban.
Setiba di pulau yang dikenal bermedan terjal dan minim akses komunikasi itu, mereka membagi peran. M dan MK menetap di perkampungan untuk memasak. Sementara A dan K bergerak ke kawasan gunung. A berangkat lebih dulu ke sisi kiri gunung, disusul K sekitar sepuluh menit kemudian ke sisi kanan. Setelah itu, Kifen tak pernah terlihat kembali.
Beberapa waktu kemudian, M dan MK mengaku mendengar dua kali letusan senjata api dari arah gunung. Tak lama berselang, suara dari alat komunikasi HT terdengar terputus-putus. Keduanya menyusul ke lokasi sumber suara dan bertemu A. Saat ditanya keberadaan K, A menyatakan K telah hilang.
Kabar itu segera sampai ke keluarga. Ibu korban menghubungi MK untuk memastikan keberadaan anaknya, namun jawaban yang diterima tetap sama: Kifen dinyatakan hilang. Pencarian pun dilakukan secara spontan oleh keluarga dan warga setempat. Namun, hingga hari kedua, tak ada jejak korban. Satu-satunya temuan hanyalah bangkai rusa, berada jauh dari titik awal perburuan.
Pada 15 Desember 2025, keluarga melaporkan hilangnya Kifen kepada pemerintah setempat. Pencarian diperluas dengan melibatkan masyarakat. Namun, hasilnya tetap nihil.
Polres Bima Kota menyatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, bukan laporan resmi keluarga korban. Meski demikian, polisi membentuk tiga tim pencari. Dari rangkaian upaya tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa bangkai rusa, tanduk, dan tulang, yang kini disimpan di Mapolres Bima Kota.
Perkembangan penting terjadi ketika polisi mengamankan empat orang saksi. Salah satunya, A, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kepemilikan dua pucuk senjata api rakitan ilegal. Namun, polisi menegaskan bahwa penahanan tersebut terkait pelanggaran undang-undang senjata api, bukan penetapan tersangka dalam kasus hilangnya Kifen.
Di titik inilah publik mulai bertanya: bagaimana mungkin dua letusan senjata api, aktivitas perburuan di area terbatas, dan hilangnya satu orang tidak berujung pada temuan jejak yang lebih konkret?
Kapolres Bima Kota menjelaskan, keterlambatan penyampaian informasi ke publik disebabkan sejumlah faktor, mulai dari cuaca ekstrem, keterangan saksi yang berubah-ubah, hingga munculnya pemberitaan liar yang mengaitkan kasus ini dengan peristiwa di wilayah lain.
“Perlu kami tegaskan, kasus ini tidak ada kaitannya dengan peristiwa di Komodo. Kami telah berkoordinasi langsung dengan Polres Manggarai, dan dipastikan tidak berhubungan,” ujar Kapolres.
Terkait asal-usul senjata dan amunisi, polisi mengaku masih melakukan pendalaman dan belum dapat mengungkapkannya ke publik. Polisi juga tengah menelusuri informasi adanya dugaan pihak tertentu yang sempat meminta keluarga korban untuk tidak melapor, dengan alasan akan ‘mengurus’ persoalan tersebut.
Polres Bima Kota membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait hilangnya Kifen.
“Silakan datang langsung ke kantor, tanpa perantara. Identitas akan kami lindungi,” kata Kapolres.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Kifen masih menjadi tanda tanya. Proses hukum atas kepemilikan senjata api ilegal memang telah berjalan. Namun, bagi keluarga dan publik, satu pertanyaan tetap menggantung di udara Pulau Sangiang Api: di mana Kifen, dan apa yang sebenarnya terjadi di sana?
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., didampingi Kasi Humas IPDA Baiq Fitria Ningsih serta jajaran terkait.








