Pribumi.co.id, Gowa – Seorang warga, Anwar Sanusi, melaporkan dugaan penyerobotan rumah yang diklaim miliknya di Perumahan Putri Tunggal Regency, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
Laporan tersebut kini tengah ditangani penyidik Unit Tanah dan Bangunan (Tahbang) Polres Gowa dan masih berstatus penyelidikan.
Anwar menjelaskan, rumah tersebut ia peroleh secara resmi melalui proses lelang yang difasilitasi Bank BTN pada 2021.
Menurutnya, seluruh proses administrasi dan pembayaran telah ia selesaikan, termasuk penerbitan sertifikat tanah.
“Saya dulu ditawari oleh pihak Bank BTN. Empat bulan saya urus pemberkasan, lalu saya diminta melakukan pembayaran di tahun 2021. Semua bukti pembayaran ada pada saya,” kata Anwar saat ditemui di sebuah warung kopi di Makassar, Rabu (20/8/2025).
Dia menegaskan, kepemilikannya atas rumah itu sah secara hukum karena sudah dilengkapi dokumen resmi dari bank. Karena itu, ia keberatan atas upaya penggembokan rumah dan ancaman agar dirinya meninggalkan rumah tersebut.
“Kalau bicara legalitas, saya sudah punya semua dokumen dari bank, termasuk sertifikat tanah. Kalau pemilik rumah pertama keberatan, seharusnya dia berurusan dengan pihak bank, bukan dengan saya. Saya minta polisi segera memanggil notaris dan pihak bank agar ada kejelasan,” ujarnya.
Penyidik Unit Tahbang Polres Gowa, Syamsu Dhuha, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, dari hasil penyelidikan awal di lapangan, pemagaran rumah dilakukan oleh Ramdani, menantu dari Yusran Dg. Nangka, yang disebut sebagai pemilik pertama rumah itu.
“Laporan ini masih dalam tahap lidik. Berdasarkan pemeriksaan, Anwar Sanusi memiliki dokumen pengalihan hak atas tagihan serta perjanjian jual beli piutang dari Bank BTN,” kata Syamsu.
Dia menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Dewan Kehormatan Notaris Kabupaten Gowa pada 3 Juli 2025 untuk memintai keterangan terkait perjanjian jual beli piutang tersebut. Namun hingga kini, jawaban resmi dari lembaga itu belum diterima.
“Intinya, kami ingin memastikan status kepemilikan sah rumah ini. Jika piutang sudah lunas, harusnya ada peningkatan status hingga balik nama. Kami juga akan mempertanyakan ke Bank BTN karena seolah-olah rumah ini dijual dua kali,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BTN maupun notaris yang disebutkan dalam laporan belum memberikan keterangan.








