Pribumi.co.id, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali membuka peluang rekrutmen tenaga honorer melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Langkah ini menjadi bagian dari penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Akhmad Namsum, mengatakan proses rekrutmen dilakukan secara resmi melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).
“Sudah dibuka skema PJLP bagi tenaga honorer. Prosesnya melalui ULP sesuai prosedur resmi yang berlaku,” kata Akhmad kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi oleh pelamar, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan yang diterbitkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), memenuhi batas usia maksimal, serta melengkapi dokumen administrasi umum.
Saat ini, rekrutmen PJLP tengah memasuki tahap awal untuk kategori tenaga kebersihan dan petugas teknis di berbagai instansi.
“Jumlah real tenaga honorer di kategori kebersihan mencapai 2.624 orang, sementara tenaga teknis non-kebersihan ada 1.110 orang,” jelas Akhmad.
Layanan Jemput Bola Urus NIB di Kecamatan
Untuk mempermudah proses administrasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar membuka layanan jemput bola pengurusan NIB di 15 kantor kecamatan.
“Kami hadir langsung di kecamatan untuk mendukung proses rekrutmen PJLP. Sejak Jumat dan Sabtu lalu, tim kami sudah turun ke lapangan memberikan layanan pembuatan NIB,” ujar Kepala DPM-PTSP, Helmy Budiman.
Layanan ini, kata Helmy, menyasar calon tenaga teknis yang tersebar di kecamatan maupun di dinas-dinas teknis seperti Dinas Perhubungan dan Pekerjaan Umum. Proses pengurusan dilakukan di tempat, dengan catatan nama pelamar sudah masuk dalam database dan memenuhi ketentuan usia.
“Kami pastikan tidak ada calon tenaga honorer yang tertinggal dari proses ini,” tegasnya.
Dukungan administratif juga ditegaskan melalui surat Sekretariat Daerah Kota Makassar Nomor 800/583/BKPSDMD/V/2025 tertanggal 9 Mei 2025.
Surat tersebut menegaskan bahwa pegawai non-ASN yang tidak masuk dalam database nasional, tidak ikut seleksi PPPK atau tidak lulus CPNS, dapat diakomodasi melalui skema PJLP secara sangat selektif.
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Nomor 12 Tahun 2021.
Persyaratan Administrasi
Untuk mendaftar jalur PJLP melalui ULP, berikut sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi:
-
Memiliki NIB perseorangan yang diterbitkan melalui PTSP.
-
Usia maksimal 58 tahun.
-
Melengkapi berkas administrasi umum, termasuk ijazah sesuai kualifikasi.
Sementara itu, dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus NIB di DPM-PTSP antara lain:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP/NIK)
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
Nomor WhatsApp aktif
-
Alamat email (opsional)
Pemkot berharap, melalui skema PJLP ini, penataan tenaga honorer di Makassar dapat berjalan tertib dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi para pekerja non-ASN. (**)








