Oknum Dosen UNM Diduga Lecehkan Mahasiswa, Korban Alami Trauma

  • Bagikan
Ilustrasi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak. (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, Makassar – Seorang oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswa. Korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan tengah dalam proses penyelidikan.

Ketua BEM FIS-H UNM, Fikran Prawira, membenarkan adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen dan mahasiswanya. Menurutnya, korban mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut.

“Isu mengenai kekerasan seksual itu benar ada di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum dan dilakukan oleh salah satu oknum dosen terhadap mahasiswanya,” ujar Fikran kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

Fikran mengungkapkan bahwa korban, yang merupakan mahasiswa laki-laki, mengalami trauma hingga tubuhnya bergetar setiap kali membahas kejadian tersebut. Meski begitu, korban tetap aktif kuliah dan telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel beberapa hari lalu.

“Kondisi korban sampai sekarang trauma karena setiap membahas permasalahan itu, badan dan seluruh tubuhnya bergetar. Korban masih aktif kuliah. Korban sudah melapor beberapa hari yang lalu di Polda Sulsel,” ungkapnya.

Fikran juga menyebut bahwa dugaan pelecehan terjadi sejak Mei 2024 dan telah berlangsung sebanyak tiga kali di rumah terduga pelaku.

“Jadi info yang didapatkan mulai dari bulan Mei tahun lalu. Yang disampaikan kepada kami ada tiga kali aksi pelecehannya. Ada tiga kali berlangsung di rumah terduga pelaku,” jelasnya.

Hingga saat ini, baru satu korban yang berani melapor. Namun, pihak BEM FIS-H UNM terus menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

Sementara itu, kepolisian telah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Unit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel tengah menangani kasus ini.

Kanit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Iptu Alex T, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi dari pihak pelapor.

“Iya betul dalam proses, kami memeriksa saksi-saksi, itu baru kita lakukan. (Saksi) sudah tiga orang dari pihak pelapor ini, dari teman-temannya,” ujar Alex, dikutip dari Kompas.com.

Alex menambahkan, baru satu korban yang resmi melapor pada akhir Januari 2025 lalu. Pihaknya akan segera memanggil terlapor setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti selesai dilakukan.

“Iya, pasti akan dipanggil (terlapor), jadi sudah direncanakan memang pemanggilan, tapi kami periksa semua saksi dulu, kemudian bagian psikiaternya dan bagian visumnya, setelah itu kita panggil terlapornya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di lingkungan akademik. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat menangani perkara ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

  • Bagikan