MK Tolak Gugatan AMKA-Amir dalam Sengketa Pilkada Pangkep

  • Bagikan
Kuasa hukum AMKA-Amir, Andi Surya Citra Lestari. (Dok: Humas MK/Bayu)

Pribumi.co.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (AMKA-Amir).

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Rabu (5/2/2025).

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya menyatakan bahwa permohonan dengan perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan, khususnya terkait alasan-alasan yang diajukan tidak jelas atau kabur. Oleh karena itu, eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan secara hukum.

“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur. Karenanya, eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” terang Arief dalam sidang.

Sebelumnya diberitakan, pemohon menuding pasangan tersebut secara terang-terangan melibatkan tenaga harian lepas (THL) atau honorer dalam tim pemenangan mereka yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep.

“THL yang dimaksud adalah Jaelani dan Suhaelnur. Keduanya tercatat sebagai pegawai THL berdasarkan SK pengangkatan Nomor 1076 Tahun 2023. Bukti ini tercantum dalam dokumen P-5,” ujar Andi Surya di Sidang MK pada Jumat, 10 Januari 2025 lalu.

Kuasa hukum AMKA-Amir ini juga menuding KPU Pangkep membiarkan pelanggaran tersebut tanpa sanksi. Bahkan, laporan yang telah disampaikan ke Bawaslu Pangkep tidak membuahkan hasil, karena Pihak Terkait tidak dipanggil untuk memberikan keterangan.

Selain itu, pemohon menyebut petahana Muhammad Yusran Lalogau melanggar Pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut pemohon, pasangan nomor urut 1 memanfaatkan program bantuan sosial dan melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kurun enam bulan sebelum pencalonan.

“Mutasi dan pembagian Bansos itu dilakukan untuk keuntungan petahana, yang jelas melanggar aturan yang berlaku,” tegas Andi Surya.

Pemohon juga menyoroti dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN, THL, pejabat daerah, dan perangkat desa.

Pelanggaran tersebut, kata dia, menunjukkan ketidakberhati-hatian KPU Pangkep dalam menetapkan pasangan calon.

Dalam petitumnya, kuasa hukum AMKA-Amir meminta MK membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Pangkep yang diterbitkan KPU Pangkep pada 4 Desember 2024.

Mereka juga meminta pembatalan penetapan pasangan Muhammad Yusran Lalogau-Abd. Rahman Assagaf sebagai pemenang Pilkada.

“Pemohon meminta MK menyatakan hasil rekapitulasi tidak sah dan tidak mengikat, serta membatalkan keputusan KPU Nomor 1081 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan nomor urut 1 sebagai kepala daerah terpilih,” tandas Andi Surya.

  • Bagikan