Pribumi.co.id, Makassar – Kasus kematian tragis mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), Virendy Marjefy Wehantouw, terus menarik perhatian publik. Setelah lama menjadi tanda tanya, tim kuasa hukum keluarga akhirnya buka suara terkait perkembangan penyelidikan oleh Polda Sulsel.
Dalam konferensi pers yang digelar di Virendy Cafe, Jl Telkomas Raya, Selasa (21/1/2025), Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, Muhammad Sirul Haq, mengungkapkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel masih bekerja keras mengusut kasus yang terjadi pada Januari 2023 itu.
Didampingi dua anggota tim kuasa hukum, Muhammad Amran Hamdy, dan Mulyarman D, Sirul menguraikan perkembangan terbaru berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima keluarga korban.
Dalam SP2HP bertanggal 14 Januari 2025, penyidik melaporkan telah mengundang 30 saksi untuk klarifikasi, namun baru 16 orang yang memenuhi panggilan. Nama-nama yang sudah diperiksa mencakup berbagai pihak, mulai dari keluarga korban hingga teman-teman almarhum.
“Penyelidikan ini butuh kerja sama semua pihak, termasuk 14 saksi lain yang belum memenuhi panggilan. Kami mendesak agar penyidik segera memeriksa seluruh saksi, termasuk petinggi kampus seperti rektor dan dekan FT Unhas, untuk mempercepat pengungkapan kasus ini,” ujar Sirul.
Tanggung Jawab Kampus Dipertanyakan
Kasus kematian Virendy yang terjadi saat kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas di awal Januari 2023 lalu menyisakan luka mendalam bagi keluarga.
Almarhum ditemukan dalam kondisi penuh luka lebam dan memar. Mulyarman D, menekankan pentingnya tanggung jawab institusi pendidikan.
“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh perguruan tinggi agar lebih selektif dalam memberikan izin kegiatan kemahasiswaan. Tidak boleh ada lagi ‘Virendy-Virendy’ berikutnya yang kehilangan nyawa dalam kegiatan yang diinisiasi atas nama kampus,” tegasnya.
Dugaan Rekayasa dan Tekad Perjuangan Hukum
Muhammad Sirul juga menyoroti adanya dugaan rekayasa locus delicti yang berpotensi mengaburkan fakta kejadian.
“Banyak kejanggalan sejak awal kasus ini. Kami bersama keluarga akan terus melakukan investigasi, bahkan jika perlu sampai tingkat nasional, demi menegakkan keadilan hukum bagi Virendy,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Amran Hamdy berharap penyidik Polda Sulsel dapat bekerja secara profesional sesuai tagline Polri Presisi.
“Kami ingin kasus ini terang benderang, baik untuk keluarga korban maupun masyarakat yang terus menanti keadilan,” tuturnya.








