Polres Pangkep Bekuk 5 Tersangka Judi Sabung Ayam di Ma’rang

  • Bagikan
Suasana Press Conference di Aula Mapolres Pangkep, Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene. (Foto: Afdhal / Pribumi.co.id)

Pribumi.co.id, Pangkep – Polres Pangkep berhasil mengungkap praktik judi sabung ayam di Kampung Panruru, Desa Pungranga, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Dalam operasi tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya menjadi saksi dengan kewajiban wajib lapor.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, mengungkapkan penangkapan ini saat konferensi pers di Aula Mapolres Pangkep, Kamis (9/1/2025).

“Pelaku ditemukan oleh petugas kepolisian sedang bermain judi sabung ayam,” ujarnya.

Lima orang tersangka yang telah ditahan adalah Ngoloe (81), Adam (40), Faizal (51), Amin (67), dan Rahman (37). Sementara itu, Habnu (45) dan Badawi (67) dijadikan saksi karena belum sempat ikut bermain saat penggerebekan.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Firman, menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Namun, para tersangka kemungkinan dikenakan Pasal 303 bis yang memiliki ancaman pidana maksimal 4 tahun.

“Ancaman hukuman pidana Pasal 303 KUHP itu 10 tahun, tetapi untuk pemain seperti mereka, kita subsiderkan ke Pasal 303 bis dengan ancaman 4 tahun,” jelas AKP Firman.

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ayam aduan, uang tunai, dan sepeda motor yang ditinggalkan saat para pelaku mencoba melarikan diri.

“Pada saat penggerebekan, beberapa kendaraan berupa sepeda motor juga kita amankan,” tambahnya.

Penggerebekan lokasi judi sabung ayam ini dilakukan pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA. Polisi berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi aktivitas perjudian di wilayah Kabupaten Pangkep.

  • Bagikan