Pribumi.co.id, Maros – Pengadilan Agama Kabupaten Maros mencatat sebanyak 549 perkara perceraian sepanjang tahun 2024, naik signifikan dibandingkan tahun 2023 yang hanya 320 perkara.
Hal itu diungkapkan Panitera Pengadilan Agama Maros, Muhammad Ridwan kepada wartawan, Minggu (29/12/2024).

“Tahun 2024 terdapat 549 perkara yang masuk, sementara pada tahun sebelumnya hanya 320 perkara,” kata Ridwan.
Dari total perkara tersebut, sebanyak 472 pasangan resmi bercerai, sementara sisanya terbagi menjadi 40 perkara dicabut, 10 perkara ditolak, 7 perkara gugur, dan 14 perkara tidak dapat diterima. Hingga akhir tahun, hanya tersisa enam perkara yang masih dalam proses persidangan.
Menariknya, mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh pihak perempuan dengan jumlah 431 kasus cerai gugat, sedangkan cerai talak yang diajukan laki-laki sebanyak 118 kasus.
“Dari data ini, terlihat bahwa lebih banyak perempuan yang mengajukan perceraian dibandingkan laki-laki,” terang Ridwan.
Ridwan menjelaskan, faktor ekonomi menjadi penyebab utama perceraian, dengan kontribusi lebih dari 50 persen. Selain itu, pinjaman atau judi online menyumbang sekitar 30 persen, dan sisanya akibat pasangan yang meninggalkan rumah tangga.
“Faktor ekonomi mendominasi, disusul pinjaman atau judi online, serta kasus pasangan yang meninggalkan rumah,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, usia pasangan yang bercerai didominasi oleh kelompok produktif, yakni antara 25-40 tahun. Sementara, dari segi pendidikan, sebagian besar yang mengajukan perceraian adalah lulusan SMA. (**)







