Dorong Ekonomi Lokal, Desa Mattiro Labangeng Resmi Bentuk Koperasi Merah Putih

  • Bagikan
Suasana pembentukan Kopersi Desa Merah Putih Mattiro Labangen. (Foto: Arman/Pribumi).

Pribumi.co.id, Pangkep – Pemerintah Desa Mattiro Labangeng, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, resmi membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya memperkuat perekonomian masyarakat desa.

Pembentukan koperasi ini diputuskan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di Balai Desa Mattiro Labangeng, Selasa (20/5/2025).

Kepala Desa Mattiro Labangeng, Musmuliadi, menegaskan bahwa koperasi menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan warga serta mendorong kemandirian ekonomi desa.

“Kami berharap koperasi ini mampu menggali potensi lokal dan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat Mattiro Labangeng,” kata Musmuliadi dalam sambutannya.

Senada dengan itu, Camat Liukang Tupabbiring Utara, Husni Tamrin, menyambut baik inisiatif pembentukan koperasi tersebut. Dia melihat koperasi sebagai peluang strategis bagi pembangunan ekonomi berbasis masyarakat.

“Peluang koperasi ke depan sangat menjanjikan dalam mendorong pengembangan ekonomi desa,” ujarnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Mardini Tahir, juga menekankan pentingnya koperasi Merah Putih yang selaras dengan kebijakan nasional.

“Sesuai instruksi Presiden, pembentukan koperasi Merah Putih wajib dilakukan di seluruh desa sebagai wadah pengembangan usaha lokal,” kata Mardini.

Mewakili Dinas Koperasi Kabupaten Pangkep, Arsyad menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan.

Musdesus yang dipimpin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mattiro Labangeng, Tabran, menghasilkan sejumlah keputusan penting, termasuk penetapan nama dan kepengurusan koperasi.

Koperasi yang diberi nama Koperasi Desa Merah Putih Mattiro Labangeng ini berkedudukan di Pulau Laiya, dengan susunan pengurus sebagai berikut:

Pengurus:

  • Ketua: Syamsuddin Nyonri
  • Wakil Ketua Bidang Usaha: Haslinda
  • Wakil Ketua Bidang Anggota: Ibrahim
  • Sekretaris: Haslinda
  • Bendahara: Kurnia

Pengawas:

  • Ketua: Musmuliadi
  • Anggota: Hamka
  • Anggota: Hariyanti

Adapun simpanan pokok ditetapkan sebesar Rp 200.000 dan simpanan wajib bulanan sebesar Rp 15.000. Masa jabatan pengurus ditetapkan selama tiga tahun.

Musyawarah ditutup dengan pengukuhan dan pembacaan sumpah jabatan para pengurus koperasi, dilanjutkan penandatanganan berita acara serta sesi foto bersama seluruh peserta.

Dengan terbentuknya koperasi ini, diharapkan masyarakat Desa Mattiro Labangeng dapat lebih mandiri dan berdaya secara ekonomi, sejalan dengan semangat gotong royong dan pemberdayaan yang menjadi roh pembangunan desa. (*)

  • Bagikan