Jika Pilkada Lewat DPRD, KAHMI Sulsel Usul Sistem Pileg Didesain Ulang

  • Bagikan
KAHMI Sulsel gelar dialog akhir tahun. (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, Makassar – Polemik wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat usai Pilkada Serentak yang baru saja usai digelar.

Wacana ini mendapat sorotan tajam dari Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sulawesi Selatan (Sulsel), yang menilai bahwa jika Pilkada langsung dihapuskan, maka sistem pemilihan legislatif (Pileg) juga harus direformasi.

Koordinator Presidium KAHMI Sulsel, Ni’matullah, menegaskan perlunya penyesuaian mendalam terhadap sistem politik nasional dalam dialog akhir tahun bertema Dinamika Pilkada Tidak Langsung: Efisiensi atau Kepentingan Politik di Makassar, Sabtu (28/12/2024).

“Jika Pilkada diubah menjadi lewat DPRD, maka sistem Pileg juga wajib dirombak. Saat ini, sulit melahirkan pemimpin yang kapabel jika anggota dewan yang memilihnya juga tidak kapabel. Perubahan sistem ini harus menyeluruh, tidak parsial,” ujar Ni’matullah, yang akrab disapa Ullah.

Menurut Ketua Partai Demokrat Sulsel ini, salah satu solusi adalah menerapkan sistem proporsional tertutup dalam Pileg. Hal ini memungkinkan partai politik menunjuk kader terbaiknya untuk duduk di parlemen, sehingga memperkuat kualitas DPRD sebagai pemilih kepala daerah.

“Partai harus diberi otonomi lebih untuk memilih kader terbaiknya. Dengan begitu, Pilkada via DPRD dapat menjadi lebih akuntabel,” tegas Ullah.

Ullah juga menyoroti fenomena “politisi tawaf” atau politisi yang sering berpindah partai demi kepentingan pribadi. Ia mengusulkan revisi undang-undang partai politik untuk mendorong penguatan partai kader yang lebih solid.

Pentingnya Efisiensi dan Penguatan DPRD

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Hamid Paddu, turut menyoroti efisiensi Pilkada tidak langsung. Menurutnya, Pilkada langsung dapat tetap diterapkan di tingkat provinsi, sementara untuk kabupaten/kota lebih efisien jika dilakukan melalui DPRD.

“Pilkada via DPRD tetap sesuai dengan konstitusi. Namun, penguatan kualitas anggota DPRD menjadi syarat mutlak untuk mencegah vote buying yang merusak demokrasi,” kata Hamid.

Ia menambahkan, meskipun potensi vote buying ada, dampaknya cenderung lebih kecil dibandingkan Pilkada langsung jika DPRD diisi oleh figur berkualitas.

Tinjauan Hukum dan Sosiologis

Akademisi Fakultas Hukum Unhas, Dr Romi Librayanto, menyatakan bahwa secara filosofis dan yuridis, Pilkada melalui DPRD tidak bermasalah.

Namun, aspek sosiologis menjadi tantangan besar mengingat masyarakat telah terbiasa dengan Pilkada langsung selama 25 tahun terakhir.

“Perlu edukasi mendalam kepada masyarakat agar wacana ini dapat diterima secara luas. Hal ini menjadi tugas kita semua,” ungkap Romi.

Dialog akhir tahun KAHMI Sulsel berlangsung dinamis dengan puluhan partisipan. Sejumlah tokoh KAHMI Sulsel turut hadir, seperti Andi Tobo Hairuddin, Armin Mustamin Toputiri, dan Prof Mustari, yang menambah bobot diskusi yang dipandu Direktur LPMD KAHMI Sulsel, Asri Tadda.

Wacana Pilkada tidak langsung terus menjadi perdebatan. Meski mengundang pro dan kontra, isu ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem politik dan demokrasi di Indonesia. (*)

  • Bagikan