Pribumi.co.id, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 11 Juli 2024.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Rianto Adam Pontoh dalam sidang.
Hukuman ini tentu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun kurungan.
Hakim menyatakan bahwa SYL melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dalam mempertimbangkan vonis tersebut, hakim mengungkapkan faktor yang memberatkan dan meringankan.
Faktor yang meringankan terdakwa adalah usia SYL yang sudah 69 tahun, belum pernah dihukum sebelumnya, dan kontribusinya sebagai Menteri Pertanian dalam penanganan krisis pangan selama pandemi Covid-19.
Hakim juga mencatat bahwa SYL telah menerima banyak penghargaan dari pemerintah atas hasil kerjanya dan bersikap sopan selama persidangan.
Selain itu, terdakwa dan keluarganya telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Namun, faktor yang memberatkan adalah sikap SYL yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak memberikan teladan yang baik sebagai Menteri Pertanian, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hakim juga menambahkan bahwa SYL, keluarganya, dan koleganya telah menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.








