Pribumi. co. id Pangkep — Persoalan upah pekerja outsourcing kembali menyeruak di PT Semen Tonasa. Dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pangkep 2026 mendorong digelarnya rapat mediasi tripartit yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangkep, manajemen PT Semen Tonasa, perusahaan penyedia tenaga kerja, serta perwakilan serikat pekerja.
Rapat mediasi berlangsung di kantor disnker pada Jumat, (6/2/2026), mewakili kepala dinker Rapat dipimpin langsung oleh Irma, analis penelaah kebijakan bidang hubungan industrial Kabupaten Pangkep bersama jajaran pengawas ketenagakerjaan. Forum ini digelar menyusul pengaduan pekerja outsourcing terkait ketidakjelasan struktur upah, perbedaan tunjangan antarvendor, hingga indikasi pembayaran yang tidak memenuhi standar UMK.
Dalam forum tersebut, manajemen PT Semen Tonasa menegaskan posisi perusahaan: tidak boleh ada pekerja outsourcing di lingkungan pabrik semen milik negara itu yang menerima upah di bawah UMK Pangkep 2026.
“Kami menegaskan, tidak boleh ada pekerja outsourcing di PT Semen Tonasa yang menerima upah di bawah UMK. Itu kewajiban yang harus dipenuhi seluruh perusahaan penyedia tenaga kerja,” ujar PT Semen Tonasa, Widya Astuti, di hadapan peserta rapat.
Penegasan ini sekaligus menjadi koreksi atas praktik pengupahan yang selama ini berjalan beragam, bergantung pada skema dan kebijakan masing-masing vendor.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangkep menempatkan diri sebagai mediator, memastikan proses klarifikasi berlangsung objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Disnaker memfasilitasi dialog antara perusahaan, vendor, dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), serta memastikan seluruh kesepakatan dituangkan secara tertulis dalam risalah rapat.
“Kami berada pada posisi memediasi, meluruskan, dan memastikan kesepakatan para pihak tidak bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan,” ujar salah satu pejabat pengawas ketenagakerjaan Disnaker Pangkep.
Manajemen PT Semen Tonasa menjelaskan bahwa hubungan kerja dengan perusahaan penyedia tenaga kerja menggunakan kontrak jasa berbasis borongan. Dengan skema tersebut, pengaturan teknis pengupahan berada pada vendor. Namun, perusahaan menegaskan bahwa kepatuhan terhadap UMK merupakan syarat mutlak kerja sama dan akan menjadi indikator utama dalam evaluasi kontrak.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan struktur upah antarvendor. PT Biringkassi Raya menyebut sebagian jabatan tidak menerima tunjangan tetap dan digantikan dengan premi produksi. PT ISS Indonesia menyatakan struktur upah berbasis gaji pokok dengan mekanisme rapelan untuk menutup selisih UMK. Sementara PT Resky Service System (RSS) mengklaim telah menerapkan gaji pokok dan tunjangan tetap setara UMK.
Forum menegaskan bahwa apa pun nomenklatur dan skema yang digunakan, total gaji pokok dan tunjangan tetap wajib minimal setara UMK Pangkep 2026. Premi, insentif, maupun bonus tidak boleh dijadikan pengganti UMK.
Isu perlindungan hak pekerja juga menjadi sorotan. Perwakilan KSPSI, Abdul Salam, menegaskan bahwa pekerja tidak boleh mengalami intimidasi atau tekanan akibat menyampaikan aspirasi.
“Menyampaikan aspirasi adalah hak normatif pekerja dan tidak boleh berujung pada sanksi atau pemutusan kontrak sepihak,” ujarnya.
Komitmen tersebut dituangkan secara eksplisit dalam risalah rapat yang ditandatangani seluruh pihak.
Pasca rapat, Disnaker Pangkep menyatakan akan melakukan pengawasan berkala. Sementara PT Semen Tonasa menegaskan kembali komitmennya menjadikan kepatuhan terhadap UMK sebagai tolak ukur utama dalam menilai kinerja vendor.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara bersama. Secara administratif, persoalan dinyatakan selesai. Namun, substansi sesungguhnya baru akan diuji pada tahap pelaksanaan di lapangan.
UMK telah ditegaskan. Komitmen telah diucapkan.
Kini, konsistensi pelaksanaan bukan sekadar kesepakatan di ruang rapat yang akan menentukan nasib pekerja outsourcing di PT Semen Tonasa.








