Pangkep Pribumi. co. id — Polemik belum diterapkannya kenaikan upah pekerja vendor di lingkungan PT Semen Tonasa mendapat perhatian serius dari kalangan mahasiswa. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pangkep, Fadli Muhammad, angkat suara dan menegaskan bahwa pemenuhan hak normatif pekerja tidak boleh ditawar-tawar.
Fadli menilai, Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2141/XII/2025 tentang penetapan upah tahun 2026 merupakan regulasi yang bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh seluruh pemberi kerja, termasuk perusahaan besar seperti PT Semen Tonasa beserta para vendor di dalamnya.
“Kalau regulasi sudah jelas tapi belum dijalankan, ini bukan lagi persoalan administrasi. Ini menyangkut kepatuhan hukum dan komitmen terhadap keadilan sosial,” tegas Fadli, Minggu, (1/2/2026).
Ia menyoroti posisi pekerja vendor yang kerap berada pada situasi paling rentan, baik dari sisi kepastian upah, tunjangan, hingga status kerja. Menurutnya, wacana kenaikan upah yang tidak sesuai SK atau dikompensasi dengan pengurangan tunjangan justru berpotensi mencederai semangat perlindungan tenaga kerja.
Fadli juga mengkritisi lambannya respons manajemen PT Semen Tonasa terhadap permintaan dialog bipartit yang telah diajukan serikat pekerja sejak pertengahan Januari 2026.
“Dalam hubungan industrial yang sehat, dialog adalah kunci utama. Ketika ruang dialog diabaikan, yang muncul adalah ketidakpercayaan dan eskalasi konflik,” ujarnya.
Sebagai organisasi mahasiswa, HMI Cabang Pangkep, lanjut Fadli, akan terus mengawal isu ini secara kritis dan konstitusional, serta mendorong pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan untuk hadir memastikan aturan dijalankan.
“Kami berdiri pada prinsip keadilan dan kemanusiaan. Upah layak adalah hak pekerja, dan negara wajib memastikan itu terlaksana,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Semen Tonasa belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan pekerja vendor maupun sorotan dari HMI Cabang Pangkep tersebut.








