Hukum Kekurangan Oksigen: Ketika Keadilan Tak Lagi Bernapas

  • Bagikan

Pribumi.co.id, Pangkep — Dalam arsitektur demokrasi modern, hukum kerap dianalogikan sebagai paru-paru negara—organ vital yang menyalurkan oksigen keadilan ke seluruh cabang kekuasaan. Tanpa sirkulasi yang sehat, demokrasi mungkin tetap berdiri megah, namun keropos dari dalam. Dan kini, sebagaimana dianalisis akademisi sekaligus pengamat sosial Dr. Buhari Fakkah, hukum Indonesia tampaknya tengah mengalami kekurangan oksigen.

Dalam rilis ilmiahnya kepada Redaksi Pribumi.co.id, Rabu (19/11/2025), Buhari mengurai metafora hipoksia hukum—kondisi ketika sistem hukum masih berjalan secara formal, tetapi perlahan kehilangan daya hidupnya karena tersumbat oleh kepentingan politik.

“Hukum kita seolah masih berbicara atas nama keadilan, tetapi napasnya tersengal oleh tekanan kekuasaan dan polusi politik,” tegas Buhari.

Hipoksia dalam Dunia Hukum

Dalam dunia medis, hipoksia adalah situasi ketika tubuh masih hidup, namun sel-selnya mati perlahan akibat minimnya suplai oksigen. Buhari menilai kondisi serupa mulai tampak dalam sistem hukum Indonesia.

Hukum tetap aktif secara administratif, tetapi secara etis melemah. Ia masih dijalankan, namun tidak lagi berlandaskan pada kebenaran dan nurani. Akibatnya, fungsi hukum bergeser dari sarana mencari kebenaran menjadi alat pembenaran kekuasaan.

Ketika Arena Hukum Menjadi Arena Politik

Buhari menyoroti kecenderungan penegakan hukum yang kian dipengaruhi oleh dinamika politik. Dalam banyak kasus, opini publik, framing media, dan tekanan kekuasaan lebih menentukan arah proses hukum ketimbang pembuktian objektif.

“Ketika hukum kehilangan oksigen moralnya, yang bertahan bukanlah kebenaran, melainkan keberpihakan,” tulisnya.

Setiap pasal hukum dapat sewaktu-waktu berubah menjadi alat menekan pihak yang dianggap mengganggu stabilitas politik. Dalam kondisi demikian, hukum tidak lagi berfungsi sebagai wasit yang adil, tetapi menjadi bagian dari permainan kekuasaan.

Keadilan sebagai Respirasi Demokrasi

Mengutip Aristoteles, Buhari mengingatkan bahwa keadilan adalah pengikat masyarakat politik dan menjadi prinsip utama keteraturan sosial. Apabila hukum kehilangan keadilan sebagai oksigen moral, demokrasi akan mengalami mati suri: hidup secara prosedural, namun mati secara prinsipil.

Fenomena ini, katanya, terlihat jelas dari menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Setiap kasus besar dicurigai memiliki motif politik, sehingga rakyat melihat hukum bukan lagi sebagai institusi yang bernafas dengan keadilan, tetapi dengan “gas kekuasaan”.

Pertanyaan Kunci: Dengan Udara Siapa Hukum Kita Bernapas?

Dalam negara hukum (rechtsstaat), keadilan merupakan energi vital yang membuat hukum hidup. Tanpanya, hukum hanyalah kumpulan teks yang mudah dipelintir oleh mereka yang memegang otoritas.
Buhari kemudian mengajukan pertanyaan reflektif:

“Dengan udara siapa hukum kita bernapas hari ini—udara rakyat atau udara kekuasaan?”

Jika napas hukum lebih banyak terisi kepentingan, maka wajar jika sistem hukum tampak hidup, tetapi sebenarnya sekarat.

Menemukan Kembali Saluran Pernafasan Moral

Seperti tubuh yang kekurangan oksigen, hukum tidak akan mati seketika. Ia melemah perlahan, kehilangan kesadaran etisnya, hingga akhirnya tinggal nama tanpa ruh. Karena itu, Buhari menegaskan perlunya membuka kembali saluran-saluran moral yang tersumbat oleh kepentingan politik.

“Hukum tanpa oksigen keadilan hanyalah tubuh kosong yang terus berbicara tentang kebenaran, tetapi tak lagi mampu menghidupkannya,” tutupnya.

Oleh: Dr. Buhari Fakkah, S.Pd., M.Pd
Dosen Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (UMS Rappang)

  • Bagikan