DPRD Pangkep Soroti Pengelolaan Aset Daerah

  • Bagikan
Ketua Komisi II DPRD Pangkep, H Luthfi Hanafi. (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, Pangkep — Isu pengelolaan aset daerah kembali mengemuka di Kabupaten Pangkep. Sejumlah laporan masyarakat terkait pemanfaatan kendaraan dinas dan rumah dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan, menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Pangkep.

Ketua Komisi II DPRD Pangkep, H Luthfi Hanafi, dalam wawancara bersama Pribumi pada Selasa (29/7/2025), mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap bagian pengelola aset untuk mendapatkan klarifikasi atas sejumlah temuan di lapangan.

“Dari hasil pemanggilan itu, kami memperoleh informasi bahwa memang terdapat kendaraan dinas yang saat ini tidak digunakan oleh pihak yang tercatat sebagai penerima resmi. Bahkan, ada indikasi kendaraan tersebut digunakan oleh pihak yang tidak tercantum dalam struktur jabatan,” ujar Luthfi.

Ia menekankan bahwa penggunaan aset pemerintah harus berlandaskan aturan yang berlaku, agar pengelolaan berjalan transparan dan akuntabel.

Selain kendaraan, Komisi II DPRD juga memberi atensi pada sejumlah rumah dinas yang dilaporkan masih ditempati oleh pihak yang tidak lagi memiliki hak tinggal. Menurut informasi awal yang dihimpun, beberapa unit bahkan mengalami perubahan fungsi tanpa kejelasan administrasi.

Salah satu hal yang juga disorot adalah mengenai mutasi sebuah kendaraan jenis Jeep Rubicon yang tercatat sebagai aset daerah dengan nilai awal mencapai Rp1,3 miliar. Menurut keterangan yang beredar, kendaraan tersebut disebut telah dimutasi dengan nilai jauh di bawah harga tercatat, dan tanpa dokumentasi resmi yang lengkap.

“Jika memang ada proses penghapusan atau pelelangan, harus dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. Jangan sampai ada kesan pengelolaan tertutup,” imbuh Luthfi.

Isu ini sebelumnya telah disinggung oleh beberapa media lokal serta disorot oleh organisasi masyarakat, termasuk Pemuda Pangkep Bergerak (PPB), yang mendorong adanya keterbukaan informasi dan penertiban aset daerah secara menyeluruh.

Menanggapi hal tersebut, DPRD melalui Komisi II menyatakan tengah mengumpulkan dokumen administratif untuk memastikan keabsahan penggunaan aset. Luthfi juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) apabila ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada pelanggaran serius.

“Kami ingin mengingatkan bahwa seluruh aset daerah adalah milik publik. Tidak boleh diperlakukan sebagai milik pribadi. Kalau memang ada yang tidak sesuai, kami di DPRD akan mengambil langkah,” tegasnya.

Senada dengan itu, Muhtar Sali, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, menjelaskan bahwa pengawasan ini adalah bagian dari tanggung jawab lembaga legislatif, bukan bentuk intervensi.

“Pengawasan ini adalah bagian dari fungsi konstitusional DPRD. Tujuannya semata-mata untuk memastikan semua aset tercatat dengan baik dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ucap Muhtar.

Pengelolaan aset daerah bukan hanya soal administratif, melainkan juga cermin tata kelola pemerintahan yang baik. Publik kini menantikan langkah konkret dan terbuka dari DPRD sebagai bentuk akuntabilitas atas mandat yang diemban.

  • Bagikan