Bekali Wartawan Muda dengan UU Pers, PWI Sulsel Gelar Pelatihan Jurnalistik di Parepare

  • Bagikan
Pelatihan Jurnalistik serta Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian di Media Café Parepos, Kota Parepare. (Foto: Afdhal/Pribumi)

Pribumi.co.id, Parepare – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan menyelenggarakan Pelatihan Jurnalistik serta Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian di Media Café Parepos, Kota Parepare, Sabtu (12/7/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah nyata PWI dalam meningkatkan kapasitas dan integritas wartawan muda, dengan menekankan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Puluhan peserta dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan antusias mengikuti kegiatan ini, yang digagas oleh Bidang Pendidikan dan Bidang Organisasi PWI Sulsel.

Ketua Bidang Organisasi PWI Sulsel, Abdul Manaf, mengatakan pelatihan ini menjadi ruang pembelajaran dan penyadaran pentingnya profesionalitas dalam kerja jurnalistik.

“Kegiatan ini sangat penting untuk membekali wartawan muda dengan pengetahuan praktis dan etika jurnalistik yang sesuai standar profesi,” ujar Manaf saat membuka acara.

Dalam pelatihan tersebut, hadir beberapa narasumber berkompeten, di antaranya Akbar Hamdan, Pemimpin Redaksi Parepos, yang memaparkan teknik dasar penulisan berita, termasuk pemanfaatan teknologi seperti ChatGPT dalam proses jurnalistik modern.

“Dalam era digital, wartawan tidak hanya dituntut cepat, tapi juga akurat dan beretika. Pelatihan seperti ini memberi fondasi kuat bagi generasi baru jurnalis yang profesional, AI seperti ChatGPT bisa menjadi alat bantu yang efisien, namun tetap harus diiringi dengan kemampuan analisa dan verifikasi dari wartawan. Etika tidak boleh diabaikan,” jelas Akbar.

Sesi penting lainnya adalah pemahaman mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Peserta dibekali wawasan mengenai posisi strategis pers sebagai pilar keempat demokrasi serta tanggung jawab wartawan terhadap publik.

Manaf menekankan bahwa UU No. 40 Tahun 1999 menjadi landasan utama dalam setiap kerja jurnalistik, dan pelanggaran terhadap Kode Etik bisa menciderai kredibilitas media secara menyeluruh.

“Seorang wartawan yang melanggar kode etik tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga medianya dan masyarakat,” tegas Manaf.

Beberapa prinsip utama dalam Kode Etik Jurnalistik yang ditekankan dalam pelatihan meliputi: independensi, akurasi, keberimbangan, larangan menyebarkan hoaks dan fitnah, serta menghindari plagiarisme dan penyalahgunaan profesi.

Di akhir pelatihan, para peserta mendapatkan sertifikat serta berhak mengajukan pendaftaran sebagai anggota muda PWI. Panitia juga mengumumkan bahwa peserta yang lolos tahap ini bisa melanjutkan ke pelatihan tingkat madya dan utama yang akan digelar pada semester berikutnya.

PWI sendiri adalah organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia yang telah berdiri sejak 9 Februari 1946. Selama hampir 80 tahun, PWI konsisten dalam meningkatkan profesionalisme, menjaga kebebasan pers, serta mengembangkan kehidupan pers nasional yang sehat dan beretika.

  • Bagikan