Tertangkap Basah Bawa Bahan Peledak, Nelayan di Pangkep Terancam 20 Tahun Penjara

  • Bagikan
Suasana jumpa pers di Aula Polres Pangkep, Kelurahan Padoang Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Selasa (17/6/2025). (Foto: Afdhal/Pribumi).

Pribumi.co.id, Pangkep – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Pangkep mengamankan seorang warga Pulau Pandangan, Kecamatan Liukang Tupabbiring, karena diduga menguasai bahan peledak yang hendak digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan ilegal.

Tersangka diketahui berinisial SJ (39), warga Desa Mattiro Ujung, diringkus pada Rabu malam, 11 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WITA.

Penangkapan tersebut diungkapkan dalam jumpa pers di Aula Polres Pangkep, Kelurahan Padoang Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Selasa (17/6/2025).

KBO Satpolairud Polres Pangkep, Iptu Abdul Samad, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan sekitar Pulau Pandangan.

“Berangkat dari informasi itu, personel kami langsung melakukan patroli menggunakan perahu jolloro. Saat sampai di lokasi, kami melakukan pengintaian dan mendapati seorang pria yang mencurigakan membawa sejumlah jeriken,” ujar Iptu Abdul Samad.

Saat tersangka berjalan ke arah semak-semak, lanjut Abdul Samad, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka merakit sendiri bahan peledak tersebut. Rencananya, bahan itu akan digunakan untuk menangkap ikan, namun belum sempat digunakan saat petugas datang.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu jeriken kuning berisi racikan amonium nitrat seberat 5 liter, dua jeriken putih berisi bahan serupa, empat detonator siap pakai, satu jeriken besar sebagai wadah penyimpanan, serta satu botol air mineral berisi bahan peledak rakitan.

“Kita kenakan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun,” tegas Abdul Samad.

Dalam konferensi pers tersebut, Abdul Samad turut didampingi oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran dan Kanit Gakkum Sat Polairud Ipda Muh Guntur.

  • Bagikan