Ramli Didampingi Ketua GRIB Jaya Pangkep Resmi Laporkan Ancaman Pembunuhan

  • Bagikan
Anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Muh Ramli, melaporkan dugaan pengancaman melalui media sosial ke Kepolisian Resor (Polres) Pangkep, Kamis (17/4/2025). (Foto: Afdhal/Pribumi).

Pribumi.co.id, Pangkep – Anggota DPRD Kabupaten Pangkep sekaligus Dewan Pembina Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) Pangkep, Muh Ramli, melaporkan dugaan pengancaman melalui media sosial ke Kepolisian Resor (Polres) Pangkep, Kamis (17/4/2025).

Ramli yang juga dikenal sebagai mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar itu datang ke Mapolres Pangkep di Jalan Cempaka, Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene.

Saat melapor, ia didampingi Ketua DPC GRIB Jaya Pangkep, Muhammad Rusli AB-yang akrab disapa Cully Gaul-dan Ketua Generasi Muda GRIB Jaya DPC Pangkep, Ardan Aidin.

Laporan tersebut diterima oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pangkep dan tercatat dalam laporan polisi dengan nomor: LP/B/128/IV/2025/SPKT/Polres Pangkep/Polda Sulsel.

Dalam laporan tersebut, Ramli menyebut bahwa pengancaman diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial MH. Insiden itu terjadi pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 11.00 Wita, dan disebarkan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, tepatnya di salah satu grup percakapan.

Isi pesan yang beredar menunjukkan adanya ancaman terhadap keselamatan jiwa Ramli.

“Mau dipenggal lehernya itu Ramli, sudah tidak ada etika dalam berbahasa, apalagi menyebut nama bupati ta,” tulis MH dalam tangkapan layar pesan yang diduga menjadi dasar laporan.

Atas dasar itu, pihak pelapor menilai telah terjadi dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 45B juncto Pasal 27 ayat (4), serta Pasal 29 UU ITE dan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.

“Setelah berkoordinasi dan mempertimbangkan berbagai aspek, sebagai warga negara yang taat hukum, kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak. Langkah ini juga demi menjaga situasi Pangkep tetap kondusif,” tandas Ramli kepada Kantor Berita Pribumi, usai membuat laporan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan proses hukum selanjutnya.

  • Bagikan